Senin, 02 Februari 2015

Public Warning Kosmetik

Bersama ini kami sampaikan daftar kosmetik yang masuk daftar Public Warning BPOM No. HM.03. 03.1.43.12.14.7870 Tanggal 19 Desember 2014 yang isinya sebagai berikut :





























































Kepada masyarakat dihimbau untuk TIDAK menggunakan dan memperjualbelikan kosmetik yang ada dalam daftar diatas.

Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat

Kamis, 15 Januari 2015

MEM-BRANDING APOTEK ANDA, MENGAPA TIDAK ???

Assalaamu'alaikum war. wab. Salam sejahtera

Saya ingin mengawali artikel ini dengan kisah tentang gajah yang terikat, mungkin anda sudah sering mendengar atau membacanya. Di sebuah arena sirkus sering terlihat seekor gajah, hewan yang sangat besar, terikat kakinya dengan tali ijuk kecil yang tertambat pada sebuah pasak kecil yang tertancap ke tanah, tetapi gajah tersebut tidak kemana - mana. Tentu kita heran melihatnya, sebenarnya dengan kekuatan gajah yang besar, bisa saja tali itu dihentakkan dengan mudah dan gajah itu bebas pergi kemana - mana.


Ternyata ada rahasia dibalik kejadian ini. Gajah ini biasanya dipelihara sejak kecil atau lahir. Sejak kecil gajah ini memang sudah dibiasakan terikat dengan tali ijuk yang cukup kuat dan diikatkan ke batang pohon yang kokoh. Selama beberapa bulan pertama, dengan instingnya yang ingin bebas gajah itu akan selalu berusaha melepaskan ikatannya, akan tetapi karena tenaganya belum terlalu kuat ikatannya tidak akan bisa terlepas, dan pada akhirnya sampai ke titik dimana gajah itu berhenti berusaha, bahkan sampai tumbuh besar gajah itu tidak akan mencoba melepaskan diri walaupun hanya diikat dengan tali ijuk kecil yang ditambatkan pada pasak kecil.

Analogi yang bisa kita ambil dari kisah ini adalah, kadang karena kegagalan atau rutinitas yang beruntun kita lakukan, dalam benak kita sudah terbentuk pikiran bahwa kita tidak akan bisa meraih sesuatu bahkan sebelum kita mencobanya, karena pikiran yang negatif itu akan mencegah kita untuk terus berusaha, walaupun kita sebenarnya mempunyai potensi besar yang lupa kita manfaatkan untuk meraih tujuan kita.

Kembali ke masalah Apotek, selama setahun terakhir ini kami berada di Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Semarang, dalam kegiatan lapangan pembinaan Apotek yang kita lakukan, sering kita jumpai Apotek yang dikelola "apa adanya" atau bisa disebut Business As Usual, terutama dari segi marketingnya. Sering kita lihat penataan layout lemari showcase yang pakem seperti itu- itu saja, tampilan bangunan yang biasa - biasa saja, warna cat dinding yang biasa saja cenderung kusam, sikap dan penampilan tenaga kefarmasian yang kurang "menjual", ditambah lagi kurangnya promosi. Hal itu tentu saja akan berpengaruh pada besarnya market Apotek tersebut yang hanya akan stagnan di tingkat itu saja, bergantung pada kunjungan pelanggan tetap, tanpa ada peningkatan profit yang signifikan.


Usaha Apotek yang merupakan jasa pelayanan profesi, tidak akan bisa dipisahkan dari dunia usaha, market share dan persaingan usaha. Karena Apotek yang non profit tentu saja tidak akan bisa berlangsung dalam waktu lama. Bagi Apotek konvensional dengan modal "pas-pasan" secara logika umum tentu akan kalah dalam hal market share dibandingkan dengan Apotek dengan modal besar yang mempunyai banyak cabang atau dengan sistem franchise.


Tetapi sebenarnya ada porsi yang bisa diraih oleh Apotek dengan modal kecil dengan cara menguasai "mind share". Apakah sebenarnya mind share itu?? mind share berarti adalah pemikiran pelanggan akan suatu merk yang muncul apabila pelanggan akan membeli produk tertentu.  Para pemenang mind share ini pada akhirnya tentu saja secara otomatis bisa memenangkan market share. Cara untuk memenangkan mind share ini salah satunya adalah branding, yaitu segala usaha yang dilakukan sehingga merk kita menjadi yang pertama kali dipikirkan atau diingat oleh seorang konsumen apabila menginginkan suatu produk, sehingga seolah - olah bagi konsumen tidak ada brand lain selain brand anda (brand awareness). Contoh merk - merk pemenang mind share yang sukses melakukan branding adalah : motor - Honda, sabun cuci - Rinso, angkot - Daihatsu, minuman bersoda - Coca Cola, pembasmi serangga - Baygon, pompa air - Sanyo, dan seterusnya.


Menurut kami branding juga diperlukan oleh Apotek untuk merebut mind share para konsumen. Keuntungan dari branding adalah akan mendatangkan konsumen - konsumen tambahan selain dari pelanggan utama yang hanya datang ke Apotek ketika sudah sakit dan akan membeli obat. Dengan branding, akan menambah kemungkinan konsumen - konsumen lain yang sehat teringat untuk datang ke Apotek kita ketika akan membeli produk - produk selain obat, seperti suplemen, multivitamin, perbekalan kesehatan dan sebagainya. Seperti contoh, ketika baru pertama kali mendengar sebuah nama Apotek, tentu Anda tidak akan langsung percaya dan berani mencoba membeli obat di Apotek tersebut. Namun, kalau brand Apotek tersebut sudah sering terdengar atau terlihat, baik di iklan, buku, atau media dimana saja. Maka tanpa disadari, sebetulnya Anda menjadi makin familiar dengan brand Apotek tersebut dan mulai yakin terhadapnya.

Pertanyaan yang lalu muncul ialah, bagaimana caranya Apotek dapat melakukan strategi branding dengan budget yang minim? Minimnya budget menjadi hambatan setiap calon entrepreneur  dalam melakukan strategi branding. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan oleh calon entrepreneur memulai proses branding dengan biaya minim.

1. Tentukan Point of Differentiation (POD)

Tentukan apa yang menjadi pembeda dari brand Apotek anda. Menjual kualitas terbaik tidaklah cukup, karena itu sudah menjadi standar yang memang harus dipenuhi. Mulailah mencari hal-hal unik yang bisa menjadi story  menarik dan mudah diingat oleh konsumen. Inovasi yang banyak dilakukan Apotek dalam mengembangkan usahanya saat ini kadang salah kaprah, seperti contohnya melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana (gula darah, asam urat, cholesterol) kemudian memberikan interprestasi hasil pada konsumennya, dan parahnya juga langsung menyarankan obat apa yang harus dibeli untuk mengatasinya. Hal itu justru akan banyak mendatangkan kerugian, selain karena pekerjaan tersebut bukan kewenangan tenaga kefarmasian, interprestasi hasil dan pemberian obat yang salah akan merugikan konsumen dan membahayakan konsumen yang akibatnya dapat membuat konsumen tidak mau datang lagi ke Apotek, atau lebih beratnya menuntut secara hukum.
Sebenarnya justru banyak POD dari Apotek yang dapat dikembangkan dari pelayanan farmasi klinis yang sekarang sudah menjadi standar pelayanan kefarmasian. Pelayanan Informasi Obat dan Pelayanan Homecare yang dikemas dengan baik akan bisa menjadi POD bagi Apotek. Selain itu, pola pendekatan kepada pasien yang mengedepankan empati seperti layaknya menghadapi keluarga dapat menjadi POD apabila bisa dikelola secara spesial.

2.  Brand Identity yang Relevan dan Menarik

Buatlah desain logo, kemasan, website dan atribut lainnya sesuai dengan kesan yang ingin ditunjukkan. Dalam tahap ini, sebaiknya mulailah berkonsultasi dengan desainer grafis atau rekan yang terbiasa dengan konsep marketing atau branding. Tapi bila tidak tersedia dana yang cukup, bisa memanfaatkan template - template desain yang sudah tersedia banyak dan gratis di internet. Jangan takut mendesain ulang layout apotek anda sehingga terlihat berbeda dan menarik, tanpa mengesampingkan persyaratan sesuai standar. Pada intinya, desain visual memainkan peran yang sangat penting untuk menciptakan first impression. Menciptakan ketertarikan untuk membeli dan juga dapat membuat konsumen terasosiasi secara emosional ditahap awal sehingga timbul keinginan untuk kembali lagi.

3. Low Budget – High Impact

Untuk menciptakan brand awareness tidak memerlukan biaya yang mahal. Daripada menggunakan media iklan dengan biaya selangit, cobalah menggunakan media sosial seperti blog, facebook, twitter, dan media lainnya. Manfaatkan teman-teman terdekat untuk ikut mempromosikan kepada jaringannya di media sosial dan ciptakan word of mouth yang positif. Apoteker bisa saling bekerja sama untuk memperkenalkan Apoteknya masing - masing, sehingga membentuk jaringan yang besar layaknya Apotek Franchise. kerjasama dibidang distribusi misalnya, akan sangat memberikan nilai tambah bagi Apotek anda, Apotek akan terlihat super komplit, tidak ada lagi obat atau perbekes yang sulit dicari pembeli bila ada jaringan antar Apotek.
Ternyata, salah satu kunci sukses Maicih adalah penggunaan twitter yang konsisten dalam berpromosi dan saat ini mencapai follower lebih dari 400 ribu. Twitter juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan percakapan yang lebih personal. Fakta menarik lainnya, maicih memiliki sistem penjualan yang sangat efektif dengan memanfaatkan konsumen untuk menjadi reseller. Hal ini tentunya dapat memotong ongkos distribusi. Selain, itu sosial media bisa digunakan sebagai sarana untuk PIO terhadap pelanggan - pelanggan anda.

4. Fokus Kepada Komunitas.

Cobalah mencari komunitas yang memiliki member cukup banyak untuk menciptakan basis konsumen loyal dan cukup kuat ditahap awal. Salah satu contoh, Apoteker bisa terjun ke pertemuan - pertemuan di masyarakat (arisan PKK, posyandu, perkumpulan pemuda, dll), walaupun sekedar membeli penyuluhan, akan berdampak terhadap brand awareness Apotek anda, terutama pada masyarakat sekitar Apotek. Kita bisa mengajak komunitas-komunitas tersebut untuk ikut mempromosikan produk yang kita miliki melalui jejaring media sosial online demi menghasilkan efek eksponensial.

5. Konsisten dalam Strategi dan Melakukan Evaluasi.

Jalankan strategi secara konsisten. Tetap monitor performa dari strategi yang telah dijalankan dan secara reguler lakukan evaluasi. Biasakan untuk terus melakukan proses evaluasi agar proses selanjutnya dapat dijalankan lebih efektif. Tunjuklah satu orang sebagai campaign manager untuk memonitor dan memberikan laporan atas segala aktivitas branding di seluruh media yang digunakan. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dapat saling bekerjasama dalam menjalankan hal ini.

Demikian sedikit sumbangan pikiran yang dapat kami berikan, memang hal diatas memerlukan niat dan energy yang besar dari para tenaga kefarmasian yang ada di Apotek dan pemilik sarana Apotek. Mungkin pada tahap awal tidak mendatangkan keuntungan yang signifikan secara langsung terhadap para tenaga kefarmasian, para pemilik Apotek pun belum tentu memberikan imbalan yang pantas terhadap usaha - usaha anda ini. Tetapi yakinlah dibalik kerja keras dan positive thinking pasti ada sesuatu yang bisa dihasilkan, dengan meningkatnya profit Apotek, tentu saja kesejahteraan dari tenaga kefarmasian yang bekerja didalamnya. Untuk menutup artikel ini, mari kita renungkan video di bawah ini.



Sekian, terima kasih, semoga bermanfaat .....Wassalaamu'alaikum war. wab.

Diolah dari berbagai sumber :

  1. www.majalahgrowprofit.com
  2. www.marketing.co.id
  3. www.ciputraentrepreneurship.com
  4. www.blog.sribu.com
  5. www.ekonomi.kompasiana.com
  6. www.youtube.com

Kamis, 27 November 2014

WORKSHOP KIE HIV / AIDS

Dinten meniko, suryo kaping 27 wulan November warso 2014, Disospora kitho Semarang ngawontenaken workshop KIE HIV / AIDS wonten ing gedung Balaikota Semarang. Adicoro meniko kawontenaken minongko mengeti Dinten AIDS Sedunia.
Wonten Adicoro meniko dipun rawuhi kalih sedoyo elemen masyarakat ingkang nyengkuyung dhumateng pencegahan HIV/AIDS.
Narasumber ingkang badhe maringi paparanipun babagan HIV/AIDS inggih meniko Kabid PMKS Disospora kitho Semarang, sekretaris KPA kitho Semarang, soho dosen FK UNDIP bopo DR. dr. Muchlis AU Sofro SpPD-KPTI-FINASIM.
Poro parogo panityo ngawontenaken adicoro meniko ing pangajab maringi pangertosan soho pengetahuan ingkang up to date babagan HIV/AIDS. Mugi program pencegahan HIV/AIDS wonten ing kitho Semarang saged kalaksanan kanthi sae.

Selasa, 25 November 2014

PERINGATAN TENTANG SURAT IZIN APOTEK

Diberitahukan kepada seluruh Pemilik Sarana Apotek dan Apoteker Penanggungjawab di Apotek Kota Semarang, yang Surat Izin Apotek (SIA)-nya sudah habis masa berlakunya atau masih memakai Surat Izin Apotek yang diterbitkan oleh Kanwil Dinas Kesehatan Jawa Tengah atau Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Versi Lama yang tidak mencantumkan masa berlaku) untuk segera memperbarui SIA - nya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Semarang, yang mempunyai masa berlaku 5 tahun. Hal ini sesuai dengan amanat dari :

4. Perwal Semarang no. 53 thn 2008 tentang penjabaran tugas dan fungsi BPPT Kota Semarang
6. Kepwal Semarang no. 875.1/2 thn 2011 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala BPPT Kota Semarang

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Apotek yang diterbitkan oleh Kanwil Dinas Kesehatan Jateng atau Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak berlaku, karena bila dilihat pada dasar hukumnya sudah tidak berlaku / diganti semua. Selain itu pada bagian akhir dari SIA tersebut disebutkan bahwa "Surat Keputusan ini dicabut kembali apabila terjadi hal-hal dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/PER/X1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek". Hal yang disebutkan pada Pasal 25 tersebut bahwa SIA tidak berlaku apabila SIK Apoteker Penanggungjawab dicabut. Seperti diketahui bahwa menurut peraturan sekarang ini (PP No. 51 tahun 2009) SIK Apoteker Penanggungjawab telah dicabut dan diganti dengan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).

Baru - baru ini BBPOM Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut :


Menindak lanjuti hal tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/11591 tahun 2014, sebagai berikut :




Untuk itu kami peringatkan agar Apotek yang belum memperbarui Surat Izin Apoteknya, untuk segera mengurus SIA ke BPPT Kota Semarang, sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Senin, 24 November 2014

Pertemuan Linsek BPOM & Dinkes Kab/Kota

Pertemuan lintas sektor dalam rangka evaluasi hasil pengaawasan obat dan makanan serta tindaklanjutnya, diadakan oleh BBPOM Semarang, tanggal 24 November 2014. Bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pengawasan obat dan makanan.

Senin, 17 November 2014

Informasi Layanan Publik Pemerintah Kota Semarang

Dalam rangka implementasi dan optimalisasi pengembangan e-Government sebagai sarana komunikasi dan informasi publik, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan layanan email sebagai berikut :

  1. pemkotsmg@semarangkota.go.id : media layanan informasi dan komunikasi publik dengan Pemerintah Kota Semarang
  2. pip@semarangkota.go.id : media layanan informasi dan komunikasi dengan Pusat Informasi Publik Kota Semarang
Masyarakat Kota Semarang dapat mengirimkan, kritik, saran atau pengaduan ke Pemerintah Kota Semarang ke saluran ini, hal tersebut perlu dilakukan demi kepentingan mensukseskan pembangunan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Semarang pada umumnya dan masyarakat Provinsi Jawa Tengah pada khususnya.

Demikian informasi ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Semarang, semoga bermanfaat ...

Sabtu, 15 November 2014

Waspada Memilih Pangan Keluarga


Setiap menjelang perayaan hari besar keagamaan dan moment - moment tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Tahun Baru Imlek, ataupun Tahun Baru Masehi, di sejumlah supermarket dan pertokoan di Kota Semarang akan dibanjiri oleh berbagai macam produk makanan dari berbagai macam produsen makanan, baik yang berskala besar (Industri / Perusahaan) ataupun yang kecil (Industri Rumah Tangga).
Produk - produk seperti kue kering dan biskuit akan menjadi incaran utama bagi para konsumen yang di era sekarang ini lebih memilih kepraktisan dalam menyediakan jamuan untuk saudara dan para tamu yang akan berdatangan. Yang perlu konsumen ketahui selain dari produk makanan tersebut terlihat enak, tentu saja adalah segi keamanan pangan yang akan dikonsumsi. Pemerintah melalui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengeluarkan peraturan - peraturan yang menjamin keamanan pangan yang beredar.

Salah satu peraturan dari Kepala BPOM yang perlu kita ketahui adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Di dalam peraturan ini diatur tentang seluruh aspek persyaratan yang harus dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan, sehingga bisa menjamin keamanan, mutu dan kecukupan gizi dari pangan yang diproduksinya, dan pada akhirnya aman untuk diedarkan di masyarakat.


Bagi para pengusaha Industri Rumah Tangga Pangan tentu saja harus mempelajari seluruh peraturan ini sebelum mulai mendirikan usahanya. Sedangkan bagi para konsumen cukup mengetahui bahwa produk pangan yang akan dibelinya harus mempunyai SPP-IRT dan mengetahui tanggal kadaluarsanya. Nomor SPP-IRT ini hanya berlaku selama  5 tahun dan hanya untuk satu jenis makanan IRT, sedangkan penulisannya mempunyai format terbaru sebagai berikut :

P-IRT No. 1234567890123–45

Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :

  1. digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan 
  2. digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut / kode jenis pangan IRTP 
  3. digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota 
  4. digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
  5. digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
Kami berharap untuk para distributor dan konsumen pangan industri rumah tangga selalu bersikap hati - hati dalam memilih pangan yang aman, bermutu dan bergizi demi menjaga kesehatan masyarakat Kota Semarang.

Billahi Taufiq Wal Hidayah, semoga bermanfaat .....

Selasa, 11 November 2014

AWAS METANOL PADA PARFUM ISI ULANG

 Baru - baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor IN.01.01.954.10.14.4188 tentang hasil uji sampling kandungan Metanol pada parfum isi ulang di sarana distribusi parfum isi ulang di Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan laboratorium didapatkan kandungan Metanol pada parfum isi ulang tersebut lebih dari 40 %. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, disebutkan bahwa kandungan maksimal untuk Metanol pada kosmetika adalah 5 %.

Metanol adalah bahan kimia golongan Alkohol, yang biasanya berfungsi sebagai pelarut, dengan ciri - ciri cairan jernih, mudah menguap dan mudah terbakar. Bahaya pemakaian Metanol pada kosmetika secara berlebihan adalah :

  1. Pada kulit dapat menyebabkan iritasi, eritema dan dermatitis
  2. Pada mata dapat menyebabkan iritasi, gatal, rasa terbakar, mata merah, dan pengeluaran air mata secara berlebihan.
  3. Pada saluran pernafasan bila terhirup dapat menyebabkan pusing, mengantuk, dan koma atau kerusakan hati bila terhirup dalam kadar tinggi.
  4. Pada saluran pencernaan dapat menyebabkan kebutaan, pusing, mengantuk, bicara tidak jelas dan pandangan mata kabur (biasa pada minuman keras oplosan)
  5. Paparan Metanol secara berulang dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hepar, sistem syaraf pusat dan gangguan reproduksi



Oleh karena itu, kami mengingatkan untuk para pedagang parfum isi ulang agar menggunakan Metanol dengan kandungan kurang dari 5 % sebagai pengencer parfum. Dan bagi konsumen pengguna parfum isi ulang agar lebih waspada dan memperhatikan kandungan Metanol saat membeli Parfum Isi Ulang.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih

Rabu, 05 November 2014

Peluang dalam Standart Pelayanan Kefarmasian Di Apotek

Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi :
  1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, meliputi : perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
  2. Pelayanan Farmasi Klinik, meliputi : pengkajian Resep, dispensing, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien, antara lain dengan pemberian informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy).



Peluang berkembangnya Pelayanan Kefarmasian ini harusnya sudah mulai dilirik oleh Pemilik Sarana Apotek dan Apoteker. Dengan pengembangan fungsi Pelayanan Informasi Obat dan Home Pharmacy Care di Apotek, maka akan memberi nilai tambah bagi Apotek yang akan menarik lebih banyak konsumen, yang pada akhirnya nanti akan menambah pendapatan Apotek, bila bisa dikelola dengan baik. Pada era informasi seperti sekarang ini, pasien cenderung selalu ingin mendapatkan pelayanan yang mudah dan praktis, serta informasi yang akurat dan kredibel, sehingga bila pelayanan kefarmasian ini bisa dikembangkan maka Apotek tidak hanya menjadi tempat "jualan obat" saja, tetapi juga bisa memberi pelayanan kefarmasian yang komprehensif bagi masyarakat.


Untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut diatas, maka pemerintah telah melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Didalam Permenkes yang baru ini juga diatur tentang Sumber Daya yang harus dimiliki Apotek, yang terdiri dari :
  1. Sumber Daya Manusia : Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja. Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian seorang apoteker harus menjalankan peran yaitu sebagai : Pemberi layanan, Pengambil keputusan, Komunikator, Pemimpin, Pengelola, Pembelajar seumur hidup dan Peneliti.
  2. Sarana dan Prasarana, yang  meliputi : Ruang penerimaan Resep, Ruang pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara, Ruang penyerahan Obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Ruang arsip.
Standar Pelayanan Kefarmasian yang telah tersebut di atas menjadi tanggung - jawab kita bersama untuk mewujudkannya, demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan itikad baik dan kerjasama dari semua pihak meliputi para tenaga kesehatan dan organisasi profesi di bidang kefarmasian, para penanam modal di bidang kefarmasian, pemerintah, serta masyarakat untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang.

Semoga Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang menjadi lebih baik dan profesional .....


Senin, 03 November 2014

Kewenangan PBF dalam Penyaluran Obat

Demi tertibnya distribusi obat - obatan di Kota Semarang, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, maka Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 442.2916 tahun 2014 tentang kewenangan PBF dalam penyaluran obat.





Didalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa PBF hanya dapat menyalurkan obat - obatan ke sarana kefarmasian yang telah disebutkan yang masih mempunyai Surat Ijin yang masih berlaku, serta SIP / SIK dari penanggungjawab sarana tersebut juga masih berlaku.

Perlu diketahui bahwa Permenkes nomor 1148 tahun 2011 telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Namun demikian perubahan - perubahan dalam Permenkes yang baru tersebut tidak berpengaruh pada Surat Edaran yang dimaksud di atas.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 November 2014

Penyusunan Draft Renstra 2016 - 2020

Dinas Kesehatan Kota Semarang pada tanggal 30 - 31 Oktober 2014 telah melakukan rapat untuk menyusun Draft Rencana Strategis tahun 2016 - 2020. Acara ini merupakan tahap awal dari keseluruhan penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kota Semarang.



Acara ini membahas isu - isu strategis yang akan menjadi indikator renstra yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang baru, dan juga indikator SDG's (Sustainable Development Goals) yang merupakan kelanjutan MDG's. Setelah indikator - indikator tersebut disusun, maka kemudian ditentukan target yang akan dicapai oleh masing - masing indikator selama kurun waktu tahun 2016 - 2020.


Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr. Widoyono, MPH, dan diikuti oleh semua pejabat struktural dari Sekretariat, Bidang Yankes, Bidang Kesga,
Bidang P2P, dan Bidang PKPKL.



Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes Kota Semarang

Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kota Semarang agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu didukung oleh jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peratuan yang menyatakan bahwa untuk penyediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah agar mengacu pada Formularium Nasional (Kepmenkes nomor 328 tahun 2013 dan Kepmenkes nomor 159 tahun 2014), dan untuk penyediaan perbekalan kesehatannya mengacu Pada Kompendium Alat Kesehatan (Kepmenkes nomor 118 tahun 2014). Pembiayaan untuk penyediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas ini nantinya akan bersumber dari Dana Kapitasi yang diperoleh Puskesmas berdasarkan klaim pelayanan yang telah dilakukan oleh Puskesmas ke pasien anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di lain pihak, sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dituntut untuk mampu menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A. Seperti diketahui bahwa untuk menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A tersebut, diperlukan juga dukungan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Kompendium Alat Kesehatan.

Atas dasar hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir hal - hal tersebut, seperti yang telah dituangkan kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 447.1.9801 tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka pelaksanaan JKN. Peraturan - peraturan yang telah disebutkan di atas dapat anda lihat di halaman Peraturan di blog ini.

Semoga bermanfaat...