Sabtu, 01 November 2014

Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes Kota Semarang

Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kota Semarang agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu didukung oleh jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peratuan yang menyatakan bahwa untuk penyediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah agar mengacu pada Formularium Nasional (Kepmenkes nomor 328 tahun 2013 dan Kepmenkes nomor 159 tahun 2014), dan untuk penyediaan perbekalan kesehatannya mengacu Pada Kompendium Alat Kesehatan (Kepmenkes nomor 118 tahun 2014). Pembiayaan untuk penyediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas ini nantinya akan bersumber dari Dana Kapitasi yang diperoleh Puskesmas berdasarkan klaim pelayanan yang telah dilakukan oleh Puskesmas ke pasien anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di lain pihak, sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dituntut untuk mampu menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A. Seperti diketahui bahwa untuk menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A tersebut, diperlukan juga dukungan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Kompendium Alat Kesehatan.

Atas dasar hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir hal - hal tersebut, seperti yang telah dituangkan kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 447.1.9801 tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka pelaksanaan JKN. Peraturan - peraturan yang telah disebutkan di atas dapat anda lihat di halaman Peraturan di blog ini.

Semoga bermanfaat...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar