Tampilkan postingan dengan label Peraturan Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Baru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2015

PENGADAAN OBAT DAN PERBEKES PUSKESMAS DI ERA JKN

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka mengakibatkan perubahan sistem pengadaan barang / jasa pemerintah, khususnya pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Disebutkan pada Pasal 110 :
  • ayat 4 : K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I
  • ayat 5 : E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan / PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi / Institusi
Dengan adanya Dana Kapitasi JKN Puskesmas yang bisa digunakan untuk biaya operasional termasuk pengadaan, serta kewajiban membeli obat dan perbekalan kesehatan yang sudah masuk ke dalam E-Katalog dengan menggunakan E-Purchasing, maka Dinas Kesehatan merasa perlu untuk mempersiapkan perangkat pengadaan di Puskesmas - Puskesmas Kota Semarang, sehingga Puskesmas dapat melakukan pengadaan obat dan perbekes secara mandiri.




Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan untuk membentuk perangkat pengadaan di Puskesmas, yaitu :
  1. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.085 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Puskesmas. SK ini menunjuk 37 Kepala Puskesmas yang ada di Kota Semarang untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di Puskesmasnya masing - masing.
  2. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.086 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pengadaan Puskesmas. Dalam SK ini ditunjuk 5 Kepala Puskesmas yang telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi Pejabat Pengadaan di Puskesmas lain (Bukan Puskesmasnya sendiri). Pejabat Pengadaan ini bertanggungjawab melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam E-Katalog dengan dana Kapitasi JKN .
  3. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2601 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana E-Purchasing. Pada SK ini ditunjuk 2 Kelompok Pelaksana E-Purchasing yang masing - masing beranggotakan 3 orang Pengelola Obat Puskesmas (Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian). Kelompok I menangani 19 Puskesmas dan Kelompok II menangani 18 Puskesmas. Kedua Kelompok ini dibawah bimbingan Unit Layanan Pengadaan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Semarang. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tercantum dalam E-Katalog, dengan dana Kapitasi JKN.
  4. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.087 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Apoteker Koordinator. SK ini menunjuk 5 orang Apoteker Puskesmas yang bertugas memverifikasi dan membuat Surat Pesanan dalam rangka pengadaan obat di Puskesmas dengan dana Kapitasi JKN. Setiap Apoteker membawahi 7 sampai 8 Puskesmas.
  5. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang tentang Penunjukkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Puskesmas. PPHP ini biasanya adalah Kepala TU Puskesmas masing - masing, tetapi bisa juga Staff Puskesmas lainnya. Tugasnya adalah memeriksa barang yang diadakan oleh Puskesmas dengan Dana Kapitasi JKN.


Agar sistem pengadaan ini dapat berjalan dengan baik, dan menghindari tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Semarang, perlu disusun mekanisme untuk mengatur hal tersebut. Oleh karena itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2602 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Kota Semarang Nomor 447.1/9801 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka Pelaksanaan JKN. Di dalam SK ini dijelaskan tentang alur pengadaan obat dan perbekes yang ada di E-Katalog dan diluar E-Katalog.

Tumpang tindih pengadaan obat dan perbekalan kesehatan ini dihindari dengan kewajiban Puskesmas untuk memverifikasikan Rencana Pengadaan obat dan perbekesnya ke Instalasi Farmasi dan Seksi Farmamin. Hanya Rencana Pengadaan yang telah terverifikasi yang bisa dilakukan Pengadaannya oleh Puskesmas.



Dengan adanya perangkat pengadaan ini, maka Puskesmas dapat mengadakan secara langsung obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkannya dengan menggunakan dana kapitasi JKN yang ada di Puskesmas masing. Diharapkan dengan adanya peraturan - peraturan ini dapat memberikan perlindungan dan petunjuk pelaksanaan bagi Puskesmas di Kota Semarang dalam mengadakan obat dan perbekalan kesehatan yang bersumber dana Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sekaligus juga untuk mempersiapkan Puskesmas di Kota Semarang yang akan segera menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Billahi taufiq wal hidayah.
Terima Kasih.

Selasa, 24 Februari 2015

IZIN PRAKTEK & IZIN KERJA APOTEKER DI KOTA SEMARANG

Pertumbuhan Sektor Kefarmasian di Kota Semarang sangatlah pesat, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya Sarana Produksi, Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian yang ada di Kota Semarang. Menurut catatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, sampai saat ini ada sekitar 901 Sarana Kefarmasian yang ada di Kota Semarang. Sarana itu terdiri dari 16 Industri Farmasi, 2 Industri Alkes, 5 Industri PKRT, 24 Industri Kosmetik, 6 Industri Obat Tradisional, 190 Pedagang Besar Farmasi, 78 Pedagang Alat Kesehatan, 18 Rumah Sakit Umum, 8 Rumah Sakit Khusus, 36 Klinik Utama, 71 Klinik Pratama, 410 Apotek dan 37 Puskesmas.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (nomor 30 tahun 2014), Apotek (nomor 35 tahun 2014), dan Rumah Sakit (nomor 58 tahun 2014); kemudian Permenkes nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; serta Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; maka untuk menyesuaikan dengan peraturan - peraturan tersebut, kebutuhan Apoteker untuk sarana - sarana tersebut diatas diperkirakan sekitar 1488 orang Apoteker.

Dengan besarnya kebutuhan Apoteker di Kota Semarang, maka akan banyak terjadi perpindahan tempat kerja para Apoteker dari sektor pelayanan khususnya Apotek, ke sektor pelayanan lain atau ke sektor distribusi dan produksi. Hal ini juga disebabkan oleh minimnya pendapatan Apoteker di sektor pelayanan swasta khususnya Apotek. Pada khususnya hal ini akan menyebabkan Apotek - Apotek di Kota Semarang kesulitan dalam mencari tenaga Apoteker.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap Apotek minimal harus mempunyai 2 orang Apoteker, untuk melaksanakan amanat Undang - Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang menyatakan bahwa setiap pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh Apoteker. Pada Pasal 21 PP nomor 51 tahun 2009 disebutkan bahwa Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian, selain itu disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Diharapkan dengan kebijaksanaan ini, akan meningkatkan cakupan pelayanan Apoteker ke masyarakat Kota Semarang.

Pada kenyataannya, dari hasil monitoring Apotek yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, masih banyak Apotek yang membuka pelayanan walaupun tanpa kehadiran Apotekernya, dan masih banyak Apotek yang hanya mempunyai seorang Apoteker. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan isi Pasal 5 UU nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Demikian juga pada Pasal 4 PP nomor 51 tahun 2009 telah disebutkan bahwa pengaturan pekerjaan kefarmasian bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh sediaan dan jasa kefarmasian, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Ancaman pidana juga akan dikenakan kepada siapa saja yang tidak mempunyai kewenangan tetapi melaksanakan pekerjaan kefarmasian, seperti yang disebutkan dalam Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009.

Melihat situasi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Kota Semarang mempertimbangkan aspek - aspek hukum di bawah ini :
  1. Pasal 14 UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 yang menyebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang berskala kabupaten / kota yang salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan.
  2. Pasal 124 UU nomor 12 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
  3. Pasal 16 UU nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  4. Pasal 26 UU nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Disamping itu Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya dengan memperhatikan : jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, jumlah sarana pelayanan kesehatan, dan jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada. 
  5. Pasal 34 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada : Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  6. Pasal 52 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja, yang dapat berupa : SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit; SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; dan SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit;
  7. Pasal 54 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. Selain itu disebutkan bahwaApoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
  8. Pasal 17 Permenkes nomor 889 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, berupa : SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian; SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian; dan SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; 
  9. Pasal 18 Permenkes nomor 889 tahun 2011 menyebutkan bahwa : SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian; Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja; SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian; SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

Melihat Pasal 54 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2009 dan Pasal 18 Permenkes nomor 889 tahun 2011 Dinas Kesehatan berpendapat bahwa jabatan sebagai Apoteker Penanggungjawab untuk seorang Apoteker hanya boleh diberikan untuk satu sarana kefarmasian saja, dan jabatan sebagai Apoteker Pendamping dapat diberikan untuk 3 sarana kefarmasian. Dalam peraturan - peraturan diatas tidak ada larangan bahwa seorang Apoteker dapat menjabat sebagai Apoteker Penanggungjawab sekaligus sebagai Apoteker Pendamping. 

Dengan memperhatikan hal - hal yang tersebut diatas, dengan tujuan untuk :
  1. Melaksanakan amanat UU nomor 36 tahun 2009 dan PP nomor 51 tahun 2009 
  2. Meningkatkan cakupan pelayanan Apoteker ke masyarakat Kota Semarang
  3. Meningkatkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang
  4. Meningkatkan kesejahteraan Apoteker di Kota Semarang
  5. Mengembangkan iklim investasi yang kondusif di bidang kefarmasian di Kota Semarang
serta dengan mempertimbangkan aspek - aspek hukum diatas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang pada tanggal 4 Agustus 2014 mengeluarkan Surat Keputusan nomor 442 / 6975 tentang Izin Praktek dan Izin Kerja Apoteker yang menyatakan bahwa :
  1. Apoteker dapat diberikan izin praktik atau izin kerja sebagai Apoteker Penanggungjawab (SIPA atau SIKA Penanggungjawab) hanya di satu tempat fasilitas produksi, distribusi atau pelayanan kefarmasian.
  2. Apoteker yang telah mendapat izin praktik atau izin kerja sebagai Apoteker Penanggungjawab (SIPA atau SIKA Penanggungjawab) di satu tempat fasilitas produksi, distribusi atau pelayanan kefarmasian, dapat diberikan izin praktik tambahan sebagai Apoteker Pendamping (SIPA Pendamping) di satu tempat fasilitas pelayanan kefarmasian yang lain.
  3. Apoteker yang hanya bertindak sebagai Apoteker Pendamping saja, dapat diberikan izin praktik sebagai Apoteker Pendamping (SIPA Pendamping) di maksimal tiga tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Apoteker harus berpraktek di tempat yang memenuhi syarat.
Demikian Surat Keputusan ini kami sampaikan ke seluruh Apoteker di Kota Semarang pada khususnya dan seluruh masyarakat Kota Semarang pada umumnya, untuk menjadi perhatian. Tentu saja Surat Keputusan ini juga memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh Apoteker yang ada di Kota Semarang, karena Standar Pelayanan Kefarmasian akan bisa meningkat bila Apoteker benar - benar berkomitmen untuk melayani masyarakat. Dalam prakteknya tentu saja akan lebih baik Apoteker yang bekerja di dua atau tiga tempat sekaligus tetapi mau berkomitmen untuk datang setiap hari kerja di tempat - tempat tersebut walaupun hanya empat jam sehari, daripada Apoteker yang sudah menyatakan akan praktek di satu tempat saja tetapi hanya datang seminggu sekali atau sebulan sekali di tempat kerjanya. Kami berharap dengan adanya Surat Keputusan ini dan komitmen para Apoteker di Kota Semarang, dapat mewujudkan tujuan - tujuan yang telah kami sampaikan. 

Billahi Taufiq Wal Hidayah. 
Terima Kasih.






Rabu, 05 November 2014

Peluang dalam Standart Pelayanan Kefarmasian Di Apotek

Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi :
  1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, meliputi : perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
  2. Pelayanan Farmasi Klinik, meliputi : pengkajian Resep, dispensing, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien, antara lain dengan pemberian informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy).



Peluang berkembangnya Pelayanan Kefarmasian ini harusnya sudah mulai dilirik oleh Pemilik Sarana Apotek dan Apoteker. Dengan pengembangan fungsi Pelayanan Informasi Obat dan Home Pharmacy Care di Apotek, maka akan memberi nilai tambah bagi Apotek yang akan menarik lebih banyak konsumen, yang pada akhirnya nanti akan menambah pendapatan Apotek, bila bisa dikelola dengan baik. Pada era informasi seperti sekarang ini, pasien cenderung selalu ingin mendapatkan pelayanan yang mudah dan praktis, serta informasi yang akurat dan kredibel, sehingga bila pelayanan kefarmasian ini bisa dikembangkan maka Apotek tidak hanya menjadi tempat "jualan obat" saja, tetapi juga bisa memberi pelayanan kefarmasian yang komprehensif bagi masyarakat.


Untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut diatas, maka pemerintah telah melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Didalam Permenkes yang baru ini juga diatur tentang Sumber Daya yang harus dimiliki Apotek, yang terdiri dari :
  1. Sumber Daya Manusia : Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja. Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian seorang apoteker harus menjalankan peran yaitu sebagai : Pemberi layanan, Pengambil keputusan, Komunikator, Pemimpin, Pengelola, Pembelajar seumur hidup dan Peneliti.
  2. Sarana dan Prasarana, yang  meliputi : Ruang penerimaan Resep, Ruang pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara, Ruang penyerahan Obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Ruang arsip.
Standar Pelayanan Kefarmasian yang telah tersebut di atas menjadi tanggung - jawab kita bersama untuk mewujudkannya, demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan itikad baik dan kerjasama dari semua pihak meliputi para tenaga kesehatan dan organisasi profesi di bidang kefarmasian, para penanam modal di bidang kefarmasian, pemerintah, serta masyarakat untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang.

Semoga Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang menjadi lebih baik dan profesional .....


Senin, 03 November 2014

Kewenangan PBF dalam Penyaluran Obat

Demi tertibnya distribusi obat - obatan di Kota Semarang, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, maka Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 442.2916 tahun 2014 tentang kewenangan PBF dalam penyaluran obat.





Didalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa PBF hanya dapat menyalurkan obat - obatan ke sarana kefarmasian yang telah disebutkan yang masih mempunyai Surat Ijin yang masih berlaku, serta SIP / SIK dari penanggungjawab sarana tersebut juga masih berlaku.

Perlu diketahui bahwa Permenkes nomor 1148 tahun 2011 telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Namun demikian perubahan - perubahan dalam Permenkes yang baru tersebut tidak berpengaruh pada Surat Edaran yang dimaksud di atas.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 November 2014

Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes Kota Semarang

Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kota Semarang agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu didukung oleh jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peratuan yang menyatakan bahwa untuk penyediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah agar mengacu pada Formularium Nasional (Kepmenkes nomor 328 tahun 2013 dan Kepmenkes nomor 159 tahun 2014), dan untuk penyediaan perbekalan kesehatannya mengacu Pada Kompendium Alat Kesehatan (Kepmenkes nomor 118 tahun 2014). Pembiayaan untuk penyediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas ini nantinya akan bersumber dari Dana Kapitasi yang diperoleh Puskesmas berdasarkan klaim pelayanan yang telah dilakukan oleh Puskesmas ke pasien anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di lain pihak, sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dituntut untuk mampu menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A. Seperti diketahui bahwa untuk menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A tersebut, diperlukan juga dukungan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Kompendium Alat Kesehatan.

Atas dasar hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir hal - hal tersebut, seperti yang telah dituangkan kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 447.1.9801 tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka pelaksanaan JKN. Peraturan - peraturan yang telah disebutkan di atas dapat anda lihat di halaman Peraturan di blog ini.

Semoga bermanfaat...




Rabu, 08 Oktober 2014

Peraturan & Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2014

Pada tahun 2014 ini Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan dan Keputusan baru, diantaranya adalah :
1. Permenkes No. 04 th 2014 ttg Cara Distribusi Alkes Yg Baik
2. Permenkes No. 05 th 2014 ttg Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasyankes Primer
3. Permenkes No. 08 th 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Spa
4. Permenkes No. 009 th 2014 ttg Klinik
5. Permenkes No. 13 th 2014 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika
6. Permenkes No. 23 th 2014 ttg Upaya Perbaikan Gizi
7. Permenkes No. 24 th 2014 ttg Rumah Sakit Kelas D Pratama
8. Permenkes No. 25 th 2014 ttg Upaya Kesehatan Anak
9. Permenkes No. 26 th 2014 ttg Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
10. Permenkes No. 27 th 2014 ttg Juknis Sistem INA CBGs
11. Permenkes No. 28 th 2014 ttg Pedoman Pelaksanaan Program JKN
12. Permenkes No. 30 th 2014 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
13. Permenkes No. 34 th 2014 ttg Perubahan Permenkes No. 1148 th 2011 ttg Pedagang Besar Farmasi
14. Permenkes No. 35 th 2014 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
15. Permenkes No. 41 th 2014 ttg Pedoman Gizi Seimbang
16. Permenkes No. 43 th 2014 ttg Higiene Sanitasi Depot Air Minum
17. Permenkes No. 45 th 2014 ttg Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
18. Permenkes No. 49 th 2014 ttg Standar Mutu Gizi, Pelabelan, Periklanan Susu Formula
19. Permenkes No. 53 th 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial
20. Permenkes No. 56 th 2014 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
21. Permenkes No. 58 th 2014 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian RS
22. Permenkes No. 59 th 2014 ttg Standar Tarif Yankes JKN
23. Kepmenkes No. 118 th 2014 ttg Kompendium Alat Kesehatan
24. Kepmenkes No. 159 th 2014 ttg Perubahan KMK No. 328 th 2013 ttg Formularium Nasional

Semua peraturan diatas dapat dilihat di laman Peraturan di blog kami, terima kasih,  semoga bermanfaat.