Selasa, 11 November 2014

AWAS METANOL PADA PARFUM ISI ULANG

 Baru - baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor IN.01.01.954.10.14.4188 tentang hasil uji sampling kandungan Metanol pada parfum isi ulang di sarana distribusi parfum isi ulang di Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan laboratorium didapatkan kandungan Metanol pada parfum isi ulang tersebut lebih dari 40 %. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, disebutkan bahwa kandungan maksimal untuk Metanol pada kosmetika adalah 5 %.

Metanol adalah bahan kimia golongan Alkohol, yang biasanya berfungsi sebagai pelarut, dengan ciri - ciri cairan jernih, mudah menguap dan mudah terbakar. Bahaya pemakaian Metanol pada kosmetika secara berlebihan adalah :

  1. Pada kulit dapat menyebabkan iritasi, eritema dan dermatitis
  2. Pada mata dapat menyebabkan iritasi, gatal, rasa terbakar, mata merah, dan pengeluaran air mata secara berlebihan.
  3. Pada saluran pernafasan bila terhirup dapat menyebabkan pusing, mengantuk, dan koma atau kerusakan hati bila terhirup dalam kadar tinggi.
  4. Pada saluran pencernaan dapat menyebabkan kebutaan, pusing, mengantuk, bicara tidak jelas dan pandangan mata kabur (biasa pada minuman keras oplosan)
  5. Paparan Metanol secara berulang dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hepar, sistem syaraf pusat dan gangguan reproduksi



Oleh karena itu, kami mengingatkan untuk para pedagang parfum isi ulang agar menggunakan Metanol dengan kandungan kurang dari 5 % sebagai pengencer parfum. Dan bagi konsumen pengguna parfum isi ulang agar lebih waspada dan memperhatikan kandungan Metanol saat membeli Parfum Isi Ulang.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar