Sabtu, 17 Oktober 2015

Sumpah Apoteker VI Unwahas

Pada hari ini. Sabtu Wage tanggal 17 Oktober 2015. Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Semarang menyelenggarakan Sumpah Apoteker angkatan VI. Pada kesempatan ini telah diluluskan 24 Apoteker yang siap menjadi Tenaga Kesehatan di Indonesia.
Pada kesempatan ini , Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Drs. Jamaludin Al J Effendi, Apt. berpesan kepada Apoteker baru untuk menjadi Apoteker yang bermartabat yang menjunjung tinggi Sumpah Apoteker. Diharapkan agar Apoteker benar-benar berkomitmen untuk bisa berpraktek setiap hari dalam melayani masyarakat sesuai amanat PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Bila tidak ada Apoteker otomatis pekerjaan kefarmasian seharusnya tidak bisa dilaksanakan, sehingga Apoteker diharapkan tidak hanya menjadi Apoteker yg datang ke tempat prakteknya hanya sebulan sekali.
Anggota KFN Drs. Nurul Fallah, Apt. dalam Sambutan nya berpesan agar dalam berpraktek harus dilakukan secara profesional dan bersungguh-sungguh dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kefarmasian. Apoteker harus bisa mengubah mindset masyarakat bahwa bila mencari obat maka yang terpikirkan adalah praktek Apoteker nya bukan hanya apotek nya.  Apoteker lulusan Unwahas yang berlandaskan Ahlul Sunnah Wal Jamaah harus benar-benar mengamalkan nilai-nilai ke-Islaman dalam menjalankan praktek Apoteker, sehingga tidak menjadi Toxic Apoteker yang justru merugikan masyarakat.
Rektor Unwahas DR. Noor Achmad, MA menyampaikan bahwa Apoteker lulusan Unwahas telah dididik secara profesional sehingga telah siap dalam menghadapi tantangan global, termasuk era Masyarakat Ekonomi Asia.
Pada akhirnya Dinas Kesehatan Kota Semarang mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah kepada Apoteker angkatan VI Unwahas. Semoga menjadi lulusan yang profesional dan bermartabat dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Senin, 28 September 2015

PUBLIC WARNING BPOM

Bersama ini kami sampaikan Public Warning dari BPOM untuk menjadi perhatian bagi konsumen Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional



Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan tidak boleh digunakan adalah sebagai berikut :






Demikian Public Warning ini kita sampaikan, agar menjadikan perhatian bagi konsumen yang menggunakan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan.


Kamis, 17 September 2015

KEGIATAN BULAN RAMADHAN 2015 / 1436 H

Pada sekitar bulan Juli 2015 / Ramadhan 1436 H, Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Semarang mengagendakan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan peredaran pangan di Kota Semarang.

1. Penyuluhan PKL Taman Menteri Supeno

Pada pertengahan bulan Ramadhan 1436 H, Seksi Farmamin dan Perbekes bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Semarang (USM) melakukan sosialisasi tentang Bahan Tambahan Pangan berbahaya, yang tidak boleh dicampurkan dalam Produk Pangan.



Bahan Tambahan Pangan yang dilarang itu adalah Formalin, Boraks, Pewarna Rhodamin - B, dan Pewarna Methanyl Yellow. Bahan - bahan tersebut dilarang karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan sampai menimbulkan kematian. Selain bahan berbahaya disosialisasikan juga bahaya fisik dan biologis yang dapat merusak mutu pangan.



Pada kegiatan ini juga diadakan Demo memasak makanan sehat yang dilakukan oleh Chef dari Restoran Shabu Auce.



2. Sosialisasi Izin Edar Pangan

Pengawasan peredaran pangan mencakup juga pengawasan Izin Edar Pangan. Pada saat sekarang ini banyak bermunculan industri pangan di masyarakat. Agar pangan yang mereka produksi bisa diawasi mutu dan keamanannya, maka Pemerintah menerapkan Izin Edar Pangan.



Pada saat sekarang ini, banya terdapat Izin Edar yang sudah habis masa berlakunya, tetapi masih digunakan oleh produsen pangan, bahkan ada juga oknum yang berani memalsukan Izin Edar tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, maka Seksi Farmamin dan Perbekes melakukan sosialisasi tentang Izin Edar dan pelabelan pangan kepada pemilik dan manajemen Toko Modern, Swalayan atau Mall yang menjual produk pangan. Hal ini dilakukan dengan maksud agar mereka lebih berhati -  hati dalam memilih Produk Pangan yang akan mereka jual.



3. Inspeksi Mendadak Peredaran Pangan

Selain dengan bantuan masyarakat, Seksi Farmamin dan Perbekes juga melakukan Inspeksi Mendadak peredaran pangan di tempat - tempat umum, seperti terminal, pasar tradisional, Toko Modern, Swalayan dan Mall.



Pada kegiatan ini juga melibatkan personel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, serta Balai Besar POM di Semarang. Bila ditemukan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, maka produk tersebut akan segera dimusnahkan.


4. Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti

Atas undangan dari Kejaksaan Negeri Semarang, Seksi Farmasi dan Perbekes turut menyaksikan pemusnahan Barang Bukti yang telah disita. Barang Bukti ini terdiri dari Narkoba, Minuman Keras, Obat Tradisional mengandung bahan kimia, produk obat dan pangan yang tidak mempunyai Izin Edar, serta VCD bajakan.



Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Muspida Kota Semarang, Dinas - Dinas Terkait, serta Insan Pers yang nanti ikut mempublikasikan acara ini..




Dengan kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini, membuktikan adanya keseriusan dari Pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang berbahaya, khususnya di Kota Semarang

Jumat, 08 Mei 2015

PENGADAAN OBAT DAN PERBEKES PUSKESMAS DI ERA JKN

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka mengakibatkan perubahan sistem pengadaan barang / jasa pemerintah, khususnya pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Disebutkan pada Pasal 110 :
  • ayat 4 : K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I
  • ayat 5 : E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan / PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi / Institusi
Dengan adanya Dana Kapitasi JKN Puskesmas yang bisa digunakan untuk biaya operasional termasuk pengadaan, serta kewajiban membeli obat dan perbekalan kesehatan yang sudah masuk ke dalam E-Katalog dengan menggunakan E-Purchasing, maka Dinas Kesehatan merasa perlu untuk mempersiapkan perangkat pengadaan di Puskesmas - Puskesmas Kota Semarang, sehingga Puskesmas dapat melakukan pengadaan obat dan perbekes secara mandiri.




Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan untuk membentuk perangkat pengadaan di Puskesmas, yaitu :
  1. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.085 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Puskesmas. SK ini menunjuk 37 Kepala Puskesmas yang ada di Kota Semarang untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di Puskesmasnya masing - masing.
  2. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.086 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pengadaan Puskesmas. Dalam SK ini ditunjuk 5 Kepala Puskesmas yang telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi Pejabat Pengadaan di Puskesmas lain (Bukan Puskesmasnya sendiri). Pejabat Pengadaan ini bertanggungjawab melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam E-Katalog dengan dana Kapitasi JKN .
  3. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2601 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana E-Purchasing. Pada SK ini ditunjuk 2 Kelompok Pelaksana E-Purchasing yang masing - masing beranggotakan 3 orang Pengelola Obat Puskesmas (Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian). Kelompok I menangani 19 Puskesmas dan Kelompok II menangani 18 Puskesmas. Kedua Kelompok ini dibawah bimbingan Unit Layanan Pengadaan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Semarang. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tercantum dalam E-Katalog, dengan dana Kapitasi JKN.
  4. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.087 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Apoteker Koordinator. SK ini menunjuk 5 orang Apoteker Puskesmas yang bertugas memverifikasi dan membuat Surat Pesanan dalam rangka pengadaan obat di Puskesmas dengan dana Kapitasi JKN. Setiap Apoteker membawahi 7 sampai 8 Puskesmas.
  5. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang tentang Penunjukkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Puskesmas. PPHP ini biasanya adalah Kepala TU Puskesmas masing - masing, tetapi bisa juga Staff Puskesmas lainnya. Tugasnya adalah memeriksa barang yang diadakan oleh Puskesmas dengan Dana Kapitasi JKN.


Agar sistem pengadaan ini dapat berjalan dengan baik, dan menghindari tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Semarang, perlu disusun mekanisme untuk mengatur hal tersebut. Oleh karena itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2602 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Kota Semarang Nomor 447.1/9801 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka Pelaksanaan JKN. Di dalam SK ini dijelaskan tentang alur pengadaan obat dan perbekes yang ada di E-Katalog dan diluar E-Katalog.

Tumpang tindih pengadaan obat dan perbekalan kesehatan ini dihindari dengan kewajiban Puskesmas untuk memverifikasikan Rencana Pengadaan obat dan perbekesnya ke Instalasi Farmasi dan Seksi Farmamin. Hanya Rencana Pengadaan yang telah terverifikasi yang bisa dilakukan Pengadaannya oleh Puskesmas.



Dengan adanya perangkat pengadaan ini, maka Puskesmas dapat mengadakan secara langsung obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkannya dengan menggunakan dana kapitasi JKN yang ada di Puskesmas masing. Diharapkan dengan adanya peraturan - peraturan ini dapat memberikan perlindungan dan petunjuk pelaksanaan bagi Puskesmas di Kota Semarang dalam mengadakan obat dan perbekalan kesehatan yang bersumber dana Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sekaligus juga untuk mempersiapkan Puskesmas di Kota Semarang yang akan segera menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Billahi taufiq wal hidayah.
Terima Kasih.

Sabtu, 18 April 2015

SUMPAH APOTEKER UNWAHAS ANGKATAN V

Pada hari ini, tanggal  18 April 2015, Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Semarang melepas 25 lulusan Apoteker angkatan V. Para Apoteker diambil sumpahnya oleh Komite Farmadi Nasinal dan para rohaniawan, sebagai awal pengabdian mereka dalam pembangunan kesehatan bagi masyrakat, Bangsa dan Negara  Indonesia.

Dalam acara ini dihadiri oleh Rektor, Dekan dan seluruh jajaran pengajar Fakultas Farmasi Unwahas. Dihadiri juga utusan dari Komite Farmasi Nasional dan Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah. Dari unsur pemerintahan hadir pula Dinkes Prov Jawa Tengah dan Dinkes Kota Semarang. Pada sumpah Apoteker angkatan V ini gelar lulusan terbaik dicapai oleh Anugrah Ariyani R, Sfarm. Apt. Dengan nilai IPK 3,68.

Pada sambutannya Ketua PD IAI Jateng mendorong agar para lulusan Apoteker baru dapat mengoptimalkan pelayanan Kefarmasian ke masyarakat yang profesional dengan menerapkan Pharmaceutical Care. Ketua KFN berpesan kepada para lulusan Apoteker agar lebih concern terhadap meningkatnya kasus Resistensi Antibiotik di seluruh dunia dalam melakukan pelayanan Kefarmasian dengan menerapkan sistem pengobatan yang rasional dan bertanggungjawab.  Rektor Unwahas mengharapkan bahwa bagi lulusan Apoteker diharapkan dapat menjadi ujung tombak sektor Kefarmasian dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, sehingga harus meningkatkan kompetensinya diatas rata-rata kompetensi Tenaga Kefarmasian nasional bahkan sama dengan  internasional. 

Selasa, 17 Maret 2015

Rapat Konsultasi Nasional Binfar-Alkes 2015

Rapat Konsultasi Nasional Program  Kefarmasian  dan  Alat Kesehatan  Regional I,  diadakan di Padang, Sumatera  Barat pada  tanggal  16-18 Maret 2015. Mengambil tema Pemantapan pelaksanaan program Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam  mendukung ketersediaan obat dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Dihadiri oleh wakil-wakil dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota dari pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Dibuka oleh Dirjen Binfar dan Alkes Kementerian Kesehatan RI.

Topik hangat  yang dibicarakan dalam Rapat Konsultasi  Nasional ini diantaranya adalah :
1. Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019
2. Peningkatan Pelayanan Kefarmasian yang  sesuai standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas dan Rumah Sakit.
3. Pengendalian Gratifikasi di lingkungan  Kementerian Kesehatan.
4. Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan bersumber dana JKN, dengan dikeluarkannya PP nomor 4 tahun 2015.
5. Team Base Tenaga Kesehatan di Puskesmas dalam  mendukung program Nusantara Sehat.
6. Melakukan update terhadap Formularium Nasional,  Kompendium Alat Kesehatan dan Daftar E-Katalog.
7. Pengembangan Obat Tradisional di masyarakat yang berbentuk UJG dan UJR melalui Gerakan Masyarakat Bugar Dengan Jamu (GEMAS BUDE JAMU) dan PED di Provinsi.
8. Merintis kerjasama dengan Universitas Terbuka untuk meningkatkan pendidikan Asisten  Apoteker yang masih berlatar pendidikan SMF menjadi D3, sesuai dengan amanat Undang - Undang Tenaga Kesehatan.
9. Mengkoordinasikan perizinan sarana produksi dan distribusi obat, alat kesehatan dan PKRT, yg nantinya akan dikeluarkan oleh badan  pelayanan terpadu satu pintu dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

Pada Rapat Konsultasi Nasional ini diserahkan penghargaan untuk provinsi di wilayah barat yang realisasi Dana Alokasi Khususnya untuk tahun 2014 tertinggi,  yaitu Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung.

Dengan Rapat Konsultasi Nasional ini diharapkan dapat semakin meningkatkan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Selasa, 24 Februari 2015

IZIN PRAKTEK & IZIN KERJA APOTEKER DI KOTA SEMARANG

Pertumbuhan Sektor Kefarmasian di Kota Semarang sangatlah pesat, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya Sarana Produksi, Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian yang ada di Kota Semarang. Menurut catatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, sampai saat ini ada sekitar 901 Sarana Kefarmasian yang ada di Kota Semarang. Sarana itu terdiri dari 16 Industri Farmasi, 2 Industri Alkes, 5 Industri PKRT, 24 Industri Kosmetik, 6 Industri Obat Tradisional, 190 Pedagang Besar Farmasi, 78 Pedagang Alat Kesehatan, 18 Rumah Sakit Umum, 8 Rumah Sakit Khusus, 36 Klinik Utama, 71 Klinik Pratama, 410 Apotek dan 37 Puskesmas.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (nomor 30 tahun 2014), Apotek (nomor 35 tahun 2014), dan Rumah Sakit (nomor 58 tahun 2014); kemudian Permenkes nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; serta Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; maka untuk menyesuaikan dengan peraturan - peraturan tersebut, kebutuhan Apoteker untuk sarana - sarana tersebut diatas diperkirakan sekitar 1488 orang Apoteker.

Dengan besarnya kebutuhan Apoteker di Kota Semarang, maka akan banyak terjadi perpindahan tempat kerja para Apoteker dari sektor pelayanan khususnya Apotek, ke sektor pelayanan lain atau ke sektor distribusi dan produksi. Hal ini juga disebabkan oleh minimnya pendapatan Apoteker di sektor pelayanan swasta khususnya Apotek. Pada khususnya hal ini akan menyebabkan Apotek - Apotek di Kota Semarang kesulitan dalam mencari tenaga Apoteker.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap Apotek minimal harus mempunyai 2 orang Apoteker, untuk melaksanakan amanat Undang - Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang menyatakan bahwa setiap pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh Apoteker. Pada Pasal 21 PP nomor 51 tahun 2009 disebutkan bahwa Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian, selain itu disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Diharapkan dengan kebijaksanaan ini, akan meningkatkan cakupan pelayanan Apoteker ke masyarakat Kota Semarang.

Pada kenyataannya, dari hasil monitoring Apotek yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, masih banyak Apotek yang membuka pelayanan walaupun tanpa kehadiran Apotekernya, dan masih banyak Apotek yang hanya mempunyai seorang Apoteker. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan isi Pasal 5 UU nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Demikian juga pada Pasal 4 PP nomor 51 tahun 2009 telah disebutkan bahwa pengaturan pekerjaan kefarmasian bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh sediaan dan jasa kefarmasian, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Ancaman pidana juga akan dikenakan kepada siapa saja yang tidak mempunyai kewenangan tetapi melaksanakan pekerjaan kefarmasian, seperti yang disebutkan dalam Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009.

Melihat situasi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Kota Semarang mempertimbangkan aspek - aspek hukum di bawah ini :
  1. Pasal 14 UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 yang menyebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang berskala kabupaten / kota yang salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan.
  2. Pasal 124 UU nomor 12 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
  3. Pasal 16 UU nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  4. Pasal 26 UU nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Disamping itu Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya dengan memperhatikan : jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, jumlah sarana pelayanan kesehatan, dan jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada. 
  5. Pasal 34 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada : Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  6. Pasal 52 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja, yang dapat berupa : SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit; SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; dan SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit;
  7. Pasal 54 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. Selain itu disebutkan bahwaApoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
  8. Pasal 17 Permenkes nomor 889 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, berupa : SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian; SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian; dan SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; 
  9. Pasal 18 Permenkes nomor 889 tahun 2011 menyebutkan bahwa : SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian; Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja; SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian; SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

Melihat Pasal 54 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2009 dan Pasal 18 Permenkes nomor 889 tahun 2011 Dinas Kesehatan berpendapat bahwa jabatan sebagai Apoteker Penanggungjawab untuk seorang Apoteker hanya boleh diberikan untuk satu sarana kefarmasian saja, dan jabatan sebagai Apoteker Pendamping dapat diberikan untuk 3 sarana kefarmasian. Dalam peraturan - peraturan diatas tidak ada larangan bahwa seorang Apoteker dapat menjabat sebagai Apoteker Penanggungjawab sekaligus sebagai Apoteker Pendamping. 

Dengan memperhatikan hal - hal yang tersebut diatas, dengan tujuan untuk :
  1. Melaksanakan amanat UU nomor 36 tahun 2009 dan PP nomor 51 tahun 2009 
  2. Meningkatkan cakupan pelayanan Apoteker ke masyarakat Kota Semarang
  3. Meningkatkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang
  4. Meningkatkan kesejahteraan Apoteker di Kota Semarang
  5. Mengembangkan iklim investasi yang kondusif di bidang kefarmasian di Kota Semarang
serta dengan mempertimbangkan aspek - aspek hukum diatas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang pada tanggal 4 Agustus 2014 mengeluarkan Surat Keputusan nomor 442 / 6975 tentang Izin Praktek dan Izin Kerja Apoteker yang menyatakan bahwa :
  1. Apoteker dapat diberikan izin praktik atau izin kerja sebagai Apoteker Penanggungjawab (SIPA atau SIKA Penanggungjawab) hanya di satu tempat fasilitas produksi, distribusi atau pelayanan kefarmasian.
  2. Apoteker yang telah mendapat izin praktik atau izin kerja sebagai Apoteker Penanggungjawab (SIPA atau SIKA Penanggungjawab) di satu tempat fasilitas produksi, distribusi atau pelayanan kefarmasian, dapat diberikan izin praktik tambahan sebagai Apoteker Pendamping (SIPA Pendamping) di satu tempat fasilitas pelayanan kefarmasian yang lain.
  3. Apoteker yang hanya bertindak sebagai Apoteker Pendamping saja, dapat diberikan izin praktik sebagai Apoteker Pendamping (SIPA Pendamping) di maksimal tiga tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Apoteker harus berpraktek di tempat yang memenuhi syarat.
Demikian Surat Keputusan ini kami sampaikan ke seluruh Apoteker di Kota Semarang pada khususnya dan seluruh masyarakat Kota Semarang pada umumnya, untuk menjadi perhatian. Tentu saja Surat Keputusan ini juga memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh Apoteker yang ada di Kota Semarang, karena Standar Pelayanan Kefarmasian akan bisa meningkat bila Apoteker benar - benar berkomitmen untuk melayani masyarakat. Dalam prakteknya tentu saja akan lebih baik Apoteker yang bekerja di dua atau tiga tempat sekaligus tetapi mau berkomitmen untuk datang setiap hari kerja di tempat - tempat tersebut walaupun hanya empat jam sehari, daripada Apoteker yang sudah menyatakan akan praktek di satu tempat saja tetapi hanya datang seminggu sekali atau sebulan sekali di tempat kerjanya. Kami berharap dengan adanya Surat Keputusan ini dan komitmen para Apoteker di Kota Semarang, dapat mewujudkan tujuan - tujuan yang telah kami sampaikan. 

Billahi Taufiq Wal Hidayah. 
Terima Kasih.






Rabu, 11 Februari 2015

JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KEFARMASIAN

Menurut catatan kami di Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Semarang, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, banyak proses permohonan perubahan Izin Apotek dan PBF yang disebabkan karena pergantian Penanggung Jawab (Apoteker) dari sarana tersebut. Jumlahnya sekitar 19,0 %  sampai dengan  59,3 % dari total jumlah perizinan dalam setahun.
Banyaknya pergantian atau perpindahan tenaga di sarana kefarmasian, terutama PBF, Apotek & Klinik, yang disebabkan oleh alasan kesejahteraan. Besaran pendapatan tenaga kefarmasian, baik Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian di PBF, Apotek dan Klinik dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Disamping itu para pemilik sarana masih kurang memperhatikan pemenuhan Jaminan Sosial bagi tenaga kefarmasian, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua maupun kematian.

Frekuensi perpindahan tenaga kefarmasian pengelola sarana kefarmasian yang terlalu sering tentu saja akan mengganggu kinerja pelayanan dari sarana tersebut, yang pada akhirnya akan mengurangi keuntungan dari pemilik sarana. Disamping itu, secara umum juga akan mengganggu penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di sarana kefarmasian Kota Semarang. Perlindungan bagi tenaga kefarmasian dapat dilihat sebagai berikut :



Kewajiban pemenuhan kebutuhan Jaminan Sosial oleh pemilik sarana kefarmasian bagi tenaga kefarmasian yang  bekerja kepadanya, diatur dalam :
  1. Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 2, 3 dan 13;
  2. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 27 dan 166;
  3. Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 5 dan 6; dan
  4. Surat Edaran Walikota Semarang nomor 5683.3/3921 tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja pada Program BPJS


Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah akan sangat membantu pemilik sarana kefarmasian dalam pemenuhan kebutuhan jaminan sosial bagi tenaga kefarmasian yang bekerja kepadanya. Untuk masalah jaminan kesehatan dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk masalah jaminan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan biaya yang relatif ringan, para pemilik sarana kefarmasian dapat memenuhi seluruh jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Bila tenaga kefarmasian sudah terjamin perlindungan sosialnya, maka tenaga kefarmasian akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga akan meningkatkan kinerja dari tenaga kefarmasian tersebut, yang pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan dari pemilik sarana kefarmasian. Bagi Pemerintah akan mendatangkan keuntungan berupa peningkatan Standar Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang.

Dinas Kesehatan Kota Semarang telah menindaklanjuti permasalahan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kefarmasian ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 441.91 / 1278 tahun 2015, yang isinya menghimbau kepada seluruh pemilik sarana Apotek di Kota Semarang agar mendaftarkan tenaga kefarmasiaannya ke program perlindungan jaminan sosial BPJS.

Demikian semoga gagasan ini dapat membantu dalam pemecahan masalah pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kefarmasian di Kota Semarang. Atas perhatiannya terima kasih.





Senin, 02 Februari 2015

Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Makanan

Bersama ini kami sampaikan daftar Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang masuk daftar Public Warning BBPOM Jawa Tengah tahun 2014 :








Diharapkan kepada segenap masyarakat untuk TIDAK mempergunakan atau memperjualbelikan produk - produk yang tercantum diatas.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, semoga bermanfaat.

Public Warning Kosmetik

Bersama ini kami sampaikan daftar kosmetik yang masuk daftar Public Warning BPOM No. HM.03. 03.1.43.12.14.7870 Tanggal 19 Desember 2014 yang isinya sebagai berikut :





























































Kepada masyarakat dihimbau untuk TIDAK menggunakan dan memperjualbelikan kosmetik yang ada dalam daftar diatas.

Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat