Kamis, 27 November 2014

WORKSHOP KIE HIV / AIDS

Dinten meniko, suryo kaping 27 wulan November warso 2014, Disospora kitho Semarang ngawontenaken workshop KIE HIV / AIDS wonten ing gedung Balaikota Semarang. Adicoro meniko kawontenaken minongko mengeti Dinten AIDS Sedunia.
Wonten Adicoro meniko dipun rawuhi kalih sedoyo elemen masyarakat ingkang nyengkuyung dhumateng pencegahan HIV/AIDS.
Narasumber ingkang badhe maringi paparanipun babagan HIV/AIDS inggih meniko Kabid PMKS Disospora kitho Semarang, sekretaris KPA kitho Semarang, soho dosen FK UNDIP bopo DR. dr. Muchlis AU Sofro SpPD-KPTI-FINASIM.
Poro parogo panityo ngawontenaken adicoro meniko ing pangajab maringi pangertosan soho pengetahuan ingkang up to date babagan HIV/AIDS. Mugi program pencegahan HIV/AIDS wonten ing kitho Semarang saged kalaksanan kanthi sae.

Selasa, 25 November 2014

PERINGATAN TENTANG SURAT IZIN APOTEK

Diberitahukan kepada seluruh Pemilik Sarana Apotek dan Apoteker Penanggungjawab di Apotek Kota Semarang, yang Surat Izin Apotek (SIA)-nya sudah habis masa berlakunya atau masih memakai Surat Izin Apotek yang diterbitkan oleh Kanwil Dinas Kesehatan Jawa Tengah atau Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Versi Lama yang tidak mencantumkan masa berlaku) untuk segera memperbarui SIA - nya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Semarang, yang mempunyai masa berlaku 5 tahun. Hal ini sesuai dengan amanat dari :

4. Perwal Semarang no. 53 thn 2008 tentang penjabaran tugas dan fungsi BPPT Kota Semarang
6. Kepwal Semarang no. 875.1/2 thn 2011 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala BPPT Kota Semarang

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Apotek yang diterbitkan oleh Kanwil Dinas Kesehatan Jateng atau Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak berlaku, karena bila dilihat pada dasar hukumnya sudah tidak berlaku / diganti semua. Selain itu pada bagian akhir dari SIA tersebut disebutkan bahwa "Surat Keputusan ini dicabut kembali apabila terjadi hal-hal dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/PER/X1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek". Hal yang disebutkan pada Pasal 25 tersebut bahwa SIA tidak berlaku apabila SIK Apoteker Penanggungjawab dicabut. Seperti diketahui bahwa menurut peraturan sekarang ini (PP No. 51 tahun 2009) SIK Apoteker Penanggungjawab telah dicabut dan diganti dengan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).

Baru - baru ini BBPOM Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut :


Menindak lanjuti hal tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/11591 tahun 2014, sebagai berikut :




Untuk itu kami peringatkan agar Apotek yang belum memperbarui Surat Izin Apoteknya, untuk segera mengurus SIA ke BPPT Kota Semarang, sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Senin, 24 November 2014

Pertemuan Linsek BPOM & Dinkes Kab/Kota

Pertemuan lintas sektor dalam rangka evaluasi hasil pengaawasan obat dan makanan serta tindaklanjutnya, diadakan oleh BBPOM Semarang, tanggal 24 November 2014. Bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pengawasan obat dan makanan.

Senin, 17 November 2014

Informasi Layanan Publik Pemerintah Kota Semarang

Dalam rangka implementasi dan optimalisasi pengembangan e-Government sebagai sarana komunikasi dan informasi publik, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan layanan email sebagai berikut :

  1. pemkotsmg@semarangkota.go.id : media layanan informasi dan komunikasi publik dengan Pemerintah Kota Semarang
  2. pip@semarangkota.go.id : media layanan informasi dan komunikasi dengan Pusat Informasi Publik Kota Semarang
Masyarakat Kota Semarang dapat mengirimkan, kritik, saran atau pengaduan ke Pemerintah Kota Semarang ke saluran ini, hal tersebut perlu dilakukan demi kepentingan mensukseskan pembangunan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Semarang pada umumnya dan masyarakat Provinsi Jawa Tengah pada khususnya.

Demikian informasi ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Semarang, semoga bermanfaat ...

Sabtu, 15 November 2014

Waspada Memilih Pangan Keluarga


Setiap menjelang perayaan hari besar keagamaan dan moment - moment tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Tahun Baru Imlek, ataupun Tahun Baru Masehi, di sejumlah supermarket dan pertokoan di Kota Semarang akan dibanjiri oleh berbagai macam produk makanan dari berbagai macam produsen makanan, baik yang berskala besar (Industri / Perusahaan) ataupun yang kecil (Industri Rumah Tangga).
Produk - produk seperti kue kering dan biskuit akan menjadi incaran utama bagi para konsumen yang di era sekarang ini lebih memilih kepraktisan dalam menyediakan jamuan untuk saudara dan para tamu yang akan berdatangan. Yang perlu konsumen ketahui selain dari produk makanan tersebut terlihat enak, tentu saja adalah segi keamanan pangan yang akan dikonsumsi. Pemerintah melalui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengeluarkan peraturan - peraturan yang menjamin keamanan pangan yang beredar.

Salah satu peraturan dari Kepala BPOM yang perlu kita ketahui adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Di dalam peraturan ini diatur tentang seluruh aspek persyaratan yang harus dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan, sehingga bisa menjamin keamanan, mutu dan kecukupan gizi dari pangan yang diproduksinya, dan pada akhirnya aman untuk diedarkan di masyarakat.


Bagi para pengusaha Industri Rumah Tangga Pangan tentu saja harus mempelajari seluruh peraturan ini sebelum mulai mendirikan usahanya. Sedangkan bagi para konsumen cukup mengetahui bahwa produk pangan yang akan dibelinya harus mempunyai SPP-IRT dan mengetahui tanggal kadaluarsanya. Nomor SPP-IRT ini hanya berlaku selama  5 tahun dan hanya untuk satu jenis makanan IRT, sedangkan penulisannya mempunyai format terbaru sebagai berikut :

P-IRT No. 1234567890123–45

Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :

  1. digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan 
  2. digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut / kode jenis pangan IRTP 
  3. digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota 
  4. digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
  5. digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
Kami berharap untuk para distributor dan konsumen pangan industri rumah tangga selalu bersikap hati - hati dalam memilih pangan yang aman, bermutu dan bergizi demi menjaga kesehatan masyarakat Kota Semarang.

Billahi Taufiq Wal Hidayah, semoga bermanfaat .....

Selasa, 11 November 2014

AWAS METANOL PADA PARFUM ISI ULANG

 Baru - baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor IN.01.01.954.10.14.4188 tentang hasil uji sampling kandungan Metanol pada parfum isi ulang di sarana distribusi parfum isi ulang di Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan laboratorium didapatkan kandungan Metanol pada parfum isi ulang tersebut lebih dari 40 %. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, disebutkan bahwa kandungan maksimal untuk Metanol pada kosmetika adalah 5 %.

Metanol adalah bahan kimia golongan Alkohol, yang biasanya berfungsi sebagai pelarut, dengan ciri - ciri cairan jernih, mudah menguap dan mudah terbakar. Bahaya pemakaian Metanol pada kosmetika secara berlebihan adalah :

  1. Pada kulit dapat menyebabkan iritasi, eritema dan dermatitis
  2. Pada mata dapat menyebabkan iritasi, gatal, rasa terbakar, mata merah, dan pengeluaran air mata secara berlebihan.
  3. Pada saluran pernafasan bila terhirup dapat menyebabkan pusing, mengantuk, dan koma atau kerusakan hati bila terhirup dalam kadar tinggi.
  4. Pada saluran pencernaan dapat menyebabkan kebutaan, pusing, mengantuk, bicara tidak jelas dan pandangan mata kabur (biasa pada minuman keras oplosan)
  5. Paparan Metanol secara berulang dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hepar, sistem syaraf pusat dan gangguan reproduksi



Oleh karena itu, kami mengingatkan untuk para pedagang parfum isi ulang agar menggunakan Metanol dengan kandungan kurang dari 5 % sebagai pengencer parfum. Dan bagi konsumen pengguna parfum isi ulang agar lebih waspada dan memperhatikan kandungan Metanol saat membeli Parfum Isi Ulang.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih

Rabu, 05 November 2014

Peluang dalam Standart Pelayanan Kefarmasian Di Apotek

Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi :
  1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, meliputi : perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
  2. Pelayanan Farmasi Klinik, meliputi : pengkajian Resep, dispensing, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien, antara lain dengan pemberian informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy).



Peluang berkembangnya Pelayanan Kefarmasian ini harusnya sudah mulai dilirik oleh Pemilik Sarana Apotek dan Apoteker. Dengan pengembangan fungsi Pelayanan Informasi Obat dan Home Pharmacy Care di Apotek, maka akan memberi nilai tambah bagi Apotek yang akan menarik lebih banyak konsumen, yang pada akhirnya nanti akan menambah pendapatan Apotek, bila bisa dikelola dengan baik. Pada era informasi seperti sekarang ini, pasien cenderung selalu ingin mendapatkan pelayanan yang mudah dan praktis, serta informasi yang akurat dan kredibel, sehingga bila pelayanan kefarmasian ini bisa dikembangkan maka Apotek tidak hanya menjadi tempat "jualan obat" saja, tetapi juga bisa memberi pelayanan kefarmasian yang komprehensif bagi masyarakat.


Untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut diatas, maka pemerintah telah melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Didalam Permenkes yang baru ini juga diatur tentang Sumber Daya yang harus dimiliki Apotek, yang terdiri dari :
  1. Sumber Daya Manusia : Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja. Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian seorang apoteker harus menjalankan peran yaitu sebagai : Pemberi layanan, Pengambil keputusan, Komunikator, Pemimpin, Pengelola, Pembelajar seumur hidup dan Peneliti.
  2. Sarana dan Prasarana, yang  meliputi : Ruang penerimaan Resep, Ruang pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara, Ruang penyerahan Obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Ruang arsip.
Standar Pelayanan Kefarmasian yang telah tersebut di atas menjadi tanggung - jawab kita bersama untuk mewujudkannya, demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan itikad baik dan kerjasama dari semua pihak meliputi para tenaga kesehatan dan organisasi profesi di bidang kefarmasian, para penanam modal di bidang kefarmasian, pemerintah, serta masyarakat untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang.

Semoga Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang menjadi lebih baik dan profesional .....


Senin, 03 November 2014

Kewenangan PBF dalam Penyaluran Obat

Demi tertibnya distribusi obat - obatan di Kota Semarang, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, maka Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 442.2916 tahun 2014 tentang kewenangan PBF dalam penyaluran obat.





Didalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa PBF hanya dapat menyalurkan obat - obatan ke sarana kefarmasian yang telah disebutkan yang masih mempunyai Surat Ijin yang masih berlaku, serta SIP / SIK dari penanggungjawab sarana tersebut juga masih berlaku.

Perlu diketahui bahwa Permenkes nomor 1148 tahun 2011 telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Namun demikian perubahan - perubahan dalam Permenkes yang baru tersebut tidak berpengaruh pada Surat Edaran yang dimaksud di atas.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 November 2014

Penyusunan Draft Renstra 2016 - 2020

Dinas Kesehatan Kota Semarang pada tanggal 30 - 31 Oktober 2014 telah melakukan rapat untuk menyusun Draft Rencana Strategis tahun 2016 - 2020. Acara ini merupakan tahap awal dari keseluruhan penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kota Semarang.



Acara ini membahas isu - isu strategis yang akan menjadi indikator renstra yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang baru, dan juga indikator SDG's (Sustainable Development Goals) yang merupakan kelanjutan MDG's. Setelah indikator - indikator tersebut disusun, maka kemudian ditentukan target yang akan dicapai oleh masing - masing indikator selama kurun waktu tahun 2016 - 2020.


Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr. Widoyono, MPH, dan diikuti oleh semua pejabat struktural dari Sekretariat, Bidang Yankes, Bidang Kesga,
Bidang P2P, dan Bidang PKPKL.



Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes Kota Semarang

Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kota Semarang agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu didukung oleh jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peratuan yang menyatakan bahwa untuk penyediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah agar mengacu pada Formularium Nasional (Kepmenkes nomor 328 tahun 2013 dan Kepmenkes nomor 159 tahun 2014), dan untuk penyediaan perbekalan kesehatannya mengacu Pada Kompendium Alat Kesehatan (Kepmenkes nomor 118 tahun 2014). Pembiayaan untuk penyediaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas ini nantinya akan bersumber dari Dana Kapitasi yang diperoleh Puskesmas berdasarkan klaim pelayanan yang telah dilakukan oleh Puskesmas ke pasien anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di lain pihak, sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dituntut untuk mampu menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A. Seperti diketahui bahwa untuk menangani 144 jenis penyakit yang mempunyai Tingkat Kemampuan 4A tersebut, diperlukan juga dukungan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Kompendium Alat Kesehatan.

Atas dasar hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Semarang merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir hal - hal tersebut, seperti yang telah dituangkan kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 447.1.9801 tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka pelaksanaan JKN. Peraturan - peraturan yang telah disebutkan di atas dapat anda lihat di halaman Peraturan di blog ini.

Semoga bermanfaat...