Sabtu, 15 November 2014

Waspada Memilih Pangan Keluarga


Setiap menjelang perayaan hari besar keagamaan dan moment - moment tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Tahun Baru Imlek, ataupun Tahun Baru Masehi, di sejumlah supermarket dan pertokoan di Kota Semarang akan dibanjiri oleh berbagai macam produk makanan dari berbagai macam produsen makanan, baik yang berskala besar (Industri / Perusahaan) ataupun yang kecil (Industri Rumah Tangga).
Produk - produk seperti kue kering dan biskuit akan menjadi incaran utama bagi para konsumen yang di era sekarang ini lebih memilih kepraktisan dalam menyediakan jamuan untuk saudara dan para tamu yang akan berdatangan. Yang perlu konsumen ketahui selain dari produk makanan tersebut terlihat enak, tentu saja adalah segi keamanan pangan yang akan dikonsumsi. Pemerintah melalui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengeluarkan peraturan - peraturan yang menjamin keamanan pangan yang beredar.

Salah satu peraturan dari Kepala BPOM yang perlu kita ketahui adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Di dalam peraturan ini diatur tentang seluruh aspek persyaratan yang harus dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan, sehingga bisa menjamin keamanan, mutu dan kecukupan gizi dari pangan yang diproduksinya, dan pada akhirnya aman untuk diedarkan di masyarakat.


Bagi para pengusaha Industri Rumah Tangga Pangan tentu saja harus mempelajari seluruh peraturan ini sebelum mulai mendirikan usahanya. Sedangkan bagi para konsumen cukup mengetahui bahwa produk pangan yang akan dibelinya harus mempunyai SPP-IRT dan mengetahui tanggal kadaluarsanya. Nomor SPP-IRT ini hanya berlaku selama  5 tahun dan hanya untuk satu jenis makanan IRT, sedangkan penulisannya mempunyai format terbaru sebagai berikut :

P-IRT No. 1234567890123–45

Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :

  1. digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan 
  2. digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut / kode jenis pangan IRTP 
  3. digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota 
  4. digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
  5. digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
Kami berharap untuk para distributor dan konsumen pangan industri rumah tangga selalu bersikap hati - hati dalam memilih pangan yang aman, bermutu dan bergizi demi menjaga kesehatan masyarakat Kota Semarang.

Billahi Taufiq Wal Hidayah, semoga bermanfaat .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar