Demi tertibnya distribusi obat - obatan di Kota Semarang, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, maka Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 442.2916 tahun 2014 tentang kewenangan PBF dalam penyaluran obat.
Didalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa PBF hanya dapat menyalurkan obat - obatan ke sarana kefarmasian yang telah disebutkan yang masih mempunyai Surat Ijin yang masih berlaku, serta SIP / SIK dari penanggungjawab sarana tersebut juga masih berlaku.
Perlu diketahui bahwa Permenkes nomor 1148 tahun 2011 telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Namun demikian perubahan - perubahan dalam Permenkes yang baru tersebut tidak berpengaruh pada Surat Edaran yang dimaksud di atas.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar