3. Perwal Semarang no. 26 thn 2008 tentang penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kota Semarang
4. Perwal Semarang no. 53 thn 2008 tentang penjabaran tugas dan fungsi BPPT Kota Semarang
Baru - baru ini BBPOM Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut :
Menindak lanjuti hal tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/11591 tahun 2014, sebagai berikut :
Untuk itu kami peringatkan agar Apotek yang belum memperbarui Surat Izin Apoteknya, untuk segera mengurus SIA ke BPPT Kota Semarang, sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
6. Kepwal Semarang no. 875.1/2 thn 2011 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala BPPT Kota Semarang
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Apotek yang diterbitkan oleh Kanwil Dinas Kesehatan Jateng atau Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak berlaku, karena bila dilihat pada dasar hukumnya sudah tidak berlaku / diganti semua. Selain itu pada bagian akhir dari SIA tersebut disebutkan bahwa "Surat Keputusan ini dicabut kembali apabila terjadi hal-hal dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/PER/X1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek". Hal yang disebutkan pada Pasal 25 tersebut bahwa SIA tidak berlaku apabila SIK Apoteker Penanggungjawab dicabut. Seperti diketahui bahwa menurut peraturan sekarang ini (PP No. 51 tahun 2009) SIK Apoteker Penanggungjawab telah dicabut dan diganti dengan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Baru - baru ini BBPOM Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut :
Menindak lanjuti hal tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/11591 tahun 2014, sebagai berikut :
Untuk itu kami peringatkan agar Apotek yang belum memperbarui Surat Izin Apoteknya, untuk segera mengurus SIA ke BPPT Kota Semarang, sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar