Pada hari ini. Sabtu Wage tanggal 17 Oktober 2015. Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Semarang menyelenggarakan Sumpah Apoteker angkatan VI. Pada kesempatan ini telah diluluskan 24 Apoteker yang siap menjadi Tenaga Kesehatan di Indonesia.
Pada kesempatan ini , Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Drs. Jamaludin Al J Effendi, Apt. berpesan kepada Apoteker baru untuk menjadi Apoteker yang bermartabat yang menjunjung tinggi Sumpah Apoteker. Diharapkan agar Apoteker benar-benar berkomitmen untuk bisa berpraktek setiap hari dalam melayani masyarakat sesuai amanat PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Bila tidak ada Apoteker otomatis pekerjaan kefarmasian seharusnya tidak bisa dilaksanakan, sehingga Apoteker diharapkan tidak hanya menjadi Apoteker yg datang ke tempat prakteknya hanya sebulan sekali.
Anggota KFN Drs. Nurul Fallah, Apt. dalam Sambutan nya berpesan agar dalam berpraktek harus dilakukan secara profesional dan bersungguh-sungguh dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kefarmasian. Apoteker harus bisa mengubah mindset masyarakat bahwa bila mencari obat maka yang terpikirkan adalah praktek Apoteker nya bukan hanya apotek nya. Apoteker lulusan Unwahas yang berlandaskan Ahlul Sunnah Wal Jamaah harus benar-benar mengamalkan nilai-nilai ke-Islaman dalam menjalankan praktek Apoteker, sehingga tidak menjadi Toxic Apoteker yang justru merugikan masyarakat.
Rektor Unwahas DR. Noor Achmad, MA menyampaikan bahwa Apoteker lulusan Unwahas telah dididik secara profesional sehingga telah siap dalam menghadapi tantangan global, termasuk era Masyarakat Ekonomi Asia.
Pada akhirnya Dinas Kesehatan Kota Semarang mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah kepada Apoteker angkatan VI Unwahas. Semoga menjadi lulusan yang profesional dan bermartabat dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Sabtu, 17 Oktober 2015
Sumpah Apoteker VI Unwahas
Senin, 28 September 2015
PUBLIC WARNING BPOM
Kamis, 17 September 2015
KEGIATAN BULAN RAMADHAN 2015 / 1436 H
1. Penyuluhan PKL Taman Menteri Supeno
Pada pertengahan bulan Ramadhan 1436 H, Seksi Farmamin dan Perbekes bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Semarang (USM) melakukan sosialisasi tentang Bahan Tambahan Pangan berbahaya, yang tidak boleh dicampurkan dalam Produk Pangan.
Bahan Tambahan Pangan yang dilarang itu adalah Formalin, Boraks, Pewarna Rhodamin - B, dan Pewarna Methanyl Yellow. Bahan - bahan tersebut dilarang karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan sampai menimbulkan kematian. Selain bahan berbahaya disosialisasikan juga bahaya fisik dan biologis yang dapat merusak mutu pangan.
Pada kegiatan ini juga diadakan Demo memasak makanan sehat yang dilakukan oleh Chef dari Restoran Shabu Auce.
2. Sosialisasi Izin Edar Pangan
Pengawasan peredaran pangan mencakup juga pengawasan Izin Edar Pangan. Pada saat sekarang ini banyak bermunculan industri pangan di masyarakat. Agar pangan yang mereka produksi bisa diawasi mutu dan keamanannya, maka Pemerintah menerapkan Izin Edar Pangan.
Pada saat sekarang ini, banya terdapat Izin Edar yang sudah habis masa berlakunya, tetapi masih digunakan oleh produsen pangan, bahkan ada juga oknum yang berani memalsukan Izin Edar tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, maka Seksi Farmamin dan Perbekes melakukan sosialisasi tentang Izin Edar dan pelabelan pangan kepada pemilik dan manajemen Toko Modern, Swalayan atau Mall yang menjual produk pangan. Hal ini dilakukan dengan maksud agar mereka lebih berhati - hati dalam memilih Produk Pangan yang akan mereka jual.
3. Inspeksi Mendadak Peredaran Pangan
Selain dengan bantuan masyarakat, Seksi Farmamin dan Perbekes juga melakukan Inspeksi Mendadak peredaran pangan di tempat - tempat umum, seperti terminal, pasar tradisional, Toko Modern, Swalayan dan Mall.
Pada kegiatan ini juga melibatkan personel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, serta Balai Besar POM di Semarang. Bila ditemukan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, maka produk tersebut akan segera dimusnahkan.
4. Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti
Atas undangan dari Kejaksaan Negeri Semarang, Seksi Farmasi dan Perbekes turut menyaksikan pemusnahan Barang Bukti yang telah disita. Barang Bukti ini terdiri dari Narkoba, Minuman Keras, Obat Tradisional mengandung bahan kimia, produk obat dan pangan yang tidak mempunyai Izin Edar, serta VCD bajakan.
Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Muspida Kota Semarang, Dinas - Dinas Terkait, serta Insan Pers yang nanti ikut mempublikasikan acara ini..
Dengan kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini, membuktikan adanya keseriusan dari Pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang berbahaya, khususnya di Kota Semarang
Jumat, 08 Mei 2015
PENGADAAN OBAT DAN PERBEKES PUSKESMAS DI ERA JKN
- ayat 4 : K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I
- ayat 5 : E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan / PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi / Institusi
- SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.085 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Puskesmas. SK ini menunjuk 37 Kepala Puskesmas yang ada di Kota Semarang untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di Puskesmasnya masing - masing.
- SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.086 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pengadaan Puskesmas. Dalam SK ini ditunjuk 5 Kepala Puskesmas yang telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi Pejabat Pengadaan di Puskesmas lain (Bukan Puskesmasnya sendiri). Pejabat Pengadaan ini bertanggungjawab melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam E-Katalog dengan dana Kapitasi JKN .
- SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2601 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana E-Purchasing. Pada SK ini ditunjuk 2 Kelompok Pelaksana E-Purchasing yang masing - masing beranggotakan 3 orang Pengelola Obat Puskesmas (Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian). Kelompok I menangani 19 Puskesmas dan Kelompok II menangani 18 Puskesmas. Kedua Kelompok ini dibawah bimbingan Unit Layanan Pengadaan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Semarang. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tercantum dalam E-Katalog, dengan dana Kapitasi JKN.
- SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.087 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Apoteker Koordinator. SK ini menunjuk 5 orang Apoteker Puskesmas yang bertugas memverifikasi dan membuat Surat Pesanan dalam rangka pengadaan obat di Puskesmas dengan dana Kapitasi JKN. Setiap Apoteker membawahi 7 sampai 8 Puskesmas.
- SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang tentang Penunjukkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Puskesmas. PPHP ini biasanya adalah Kepala TU Puskesmas masing - masing, tetapi bisa juga Staff Puskesmas lainnya. Tugasnya adalah memeriksa barang yang diadakan oleh Puskesmas dengan Dana Kapitasi JKN.
Tumpang tindih pengadaan obat dan perbekalan kesehatan ini dihindari dengan kewajiban Puskesmas untuk memverifikasikan Rencana Pengadaan obat dan perbekesnya ke Instalasi Farmasi dan Seksi Farmamin. Hanya Rencana Pengadaan yang telah terverifikasi yang bisa dilakukan Pengadaannya oleh Puskesmas.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Billahi taufiq wal hidayah.
Terima Kasih.
Sabtu, 18 April 2015
SUMPAH APOTEKER UNWAHAS ANGKATAN V
Pada hari ini, tanggal 18 April 2015, Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Semarang melepas 25 lulusan Apoteker angkatan V. Para Apoteker diambil sumpahnya oleh Komite Farmadi Nasinal dan para rohaniawan, sebagai awal pengabdian mereka dalam pembangunan kesehatan bagi masyrakat, Bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam acara ini dihadiri oleh Rektor, Dekan dan seluruh jajaran pengajar Fakultas Farmasi Unwahas. Dihadiri juga utusan dari Komite Farmasi Nasional dan Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah. Dari unsur pemerintahan hadir pula Dinkes Prov Jawa Tengah dan Dinkes Kota Semarang. Pada sumpah Apoteker angkatan V ini gelar lulusan terbaik dicapai oleh Anugrah Ariyani R, Sfarm. Apt. Dengan nilai IPK 3,68.
Pada sambutannya Ketua PD IAI Jateng mendorong agar para lulusan Apoteker baru dapat mengoptimalkan pelayanan Kefarmasian ke masyarakat yang profesional dengan menerapkan Pharmaceutical Care. Ketua KFN berpesan kepada para lulusan Apoteker agar lebih concern terhadap meningkatnya kasus Resistensi Antibiotik di seluruh dunia dalam melakukan pelayanan Kefarmasian dengan menerapkan sistem pengobatan yang rasional dan bertanggungjawab. Rektor Unwahas mengharapkan bahwa bagi lulusan Apoteker diharapkan dapat menjadi ujung tombak sektor Kefarmasian dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, sehingga harus meningkatkan kompetensinya diatas rata-rata kompetensi Tenaga Kefarmasian nasional bahkan sama dengan internasional.
Selasa, 17 Maret 2015
Rapat Konsultasi Nasional Binfar-Alkes 2015
Rapat Konsultasi Nasional Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Regional I, diadakan di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 16-18 Maret 2015. Mengambil tema Pemantapan pelaksanaan program Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam mendukung ketersediaan obat dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Dihadiri oleh wakil-wakil dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota dari pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Dibuka oleh Dirjen Binfar dan Alkes Kementerian Kesehatan RI.
Topik hangat yang dibicarakan dalam Rapat Konsultasi Nasional ini diantaranya adalah :
1. Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019
2. Peningkatan Pelayanan Kefarmasian yang sesuai standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas dan Rumah Sakit.
3. Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan bersumber dana JKN, dengan dikeluarkannya PP nomor 4 tahun 2015.
5. Team Base Tenaga Kesehatan di Puskesmas dalam mendukung program Nusantara Sehat.
6. Melakukan update terhadap Formularium Nasional, Kompendium Alat Kesehatan dan Daftar E-Katalog.
7. Pengembangan Obat Tradisional di masyarakat yang berbentuk UJG dan UJR melalui Gerakan Masyarakat Bugar Dengan Jamu (GEMAS BUDE JAMU) dan PED di Provinsi.
8. Merintis kerjasama dengan Universitas Terbuka untuk meningkatkan pendidikan Asisten Apoteker yang masih berlatar pendidikan SMF menjadi D3, sesuai dengan amanat Undang - Undang Tenaga Kesehatan.
9. Mengkoordinasikan perizinan sarana produksi dan distribusi obat, alat kesehatan dan PKRT, yg nantinya akan dikeluarkan oleh badan pelayanan terpadu satu pintu dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Pada Rapat Konsultasi Nasional ini diserahkan penghargaan untuk provinsi di wilayah barat yang realisasi Dana Alokasi Khususnya untuk tahun 2014 tertinggi, yaitu Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung.
Dengan Rapat Konsultasi Nasional ini diharapkan dapat semakin meningkatkan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Selasa, 24 Februari 2015
IZIN PRAKTEK & IZIN KERJA APOTEKER DI KOTA SEMARANG
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (nomor 30 tahun 2014), Apotek (nomor 35 tahun 2014), dan Rumah Sakit (nomor 58 tahun 2014); kemudian Permenkes nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; serta Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; maka untuk menyesuaikan dengan peraturan - peraturan tersebut, kebutuhan Apoteker untuk sarana - sarana tersebut diatas diperkirakan sekitar 1488 orang Apoteker.
Dengan besarnya kebutuhan Apoteker di Kota Semarang, maka akan banyak terjadi perpindahan tempat kerja para Apoteker dari sektor pelayanan khususnya Apotek, ke sektor pelayanan lain atau ke sektor distribusi dan produksi. Hal ini juga disebabkan oleh minimnya pendapatan Apoteker di sektor pelayanan swasta khususnya Apotek. Pada khususnya hal ini akan menyebabkan Apotek - Apotek di Kota Semarang kesulitan dalam mencari tenaga Apoteker.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap Apotek minimal harus mempunyai 2 orang Apoteker, untuk melaksanakan amanat Undang - Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang menyatakan bahwa setiap pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh Apoteker. Pada Pasal 21 PP nomor 51 tahun 2009 disebutkan bahwa Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian, selain itu disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Diharapkan dengan kebijaksanaan ini, akan meningkatkan cakupan pelayanan Apoteker ke masyarakat Kota Semarang.
Melihat situasi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Kota Semarang mempertimbangkan aspek - aspek hukum di bawah ini :
- Pasal 14 UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 yang menyebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang berskala kabupaten / kota yang salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan.
- Pasal 124 UU nomor 12 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
- Pasal 16 UU nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Pasal 26 UU nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Disamping itu Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya dengan memperhatikan : jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, jumlah sarana pelayanan kesehatan, dan jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
- Pasal 34 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada : Fasilitas Produksi, Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
- Pasal 52 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja, yang dapat berupa : SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit; SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; dan SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit;
- Pasal 54 PP nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. Selain itu disebutkan bahwaApoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
- Pasal 17 Permenkes nomor 889 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, berupa : SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian; SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian; dan SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran;
- Pasal 18 Permenkes nomor 889 tahun 2011 menyebutkan bahwa : SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian; Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja; SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian; SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
- Melaksanakan amanat UU nomor 36 tahun 2009 dan PP nomor 51 tahun 2009
- Meningkatkan cakupan pelayanan Apoteker ke masyarakat Kota Semarang
- Meningkatkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Kota Semarang
- Meningkatkan kesejahteraan Apoteker di Kota Semarang
- Mengembangkan iklim investasi yang kondusif di bidang kefarmasian di Kota Semarang
- Apoteker dapat diberikan izin praktik atau izin kerja sebagai Apoteker Penanggungjawab (SIPA atau SIKA Penanggungjawab) hanya di satu tempat fasilitas produksi, distribusi atau pelayanan kefarmasian.
- Apoteker yang telah mendapat izin praktik atau izin kerja sebagai Apoteker Penanggungjawab (SIPA atau SIKA Penanggungjawab) di satu tempat fasilitas produksi, distribusi atau pelayanan kefarmasian, dapat diberikan izin praktik tambahan sebagai Apoteker Pendamping (SIPA Pendamping) di satu tempat fasilitas pelayanan kefarmasian yang lain.
- Apoteker yang hanya bertindak sebagai Apoteker Pendamping saja, dapat diberikan izin praktik sebagai Apoteker Pendamping (SIPA Pendamping) di maksimal tiga tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
- Apoteker harus berpraktek di tempat yang memenuhi syarat.
Rabu, 11 Februari 2015
JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KEFARMASIAN
Banyaknya pergantian atau perpindahan tenaga di sarana kefarmasian, terutama PBF, Apotek & Klinik, yang disebabkan oleh alasan kesejahteraan. Besaran pendapatan tenaga kefarmasian, baik Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian di PBF, Apotek dan Klinik dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Disamping itu para pemilik sarana masih kurang memperhatikan pemenuhan Jaminan Sosial bagi tenaga kefarmasian, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua maupun kematian.
Frekuensi perpindahan tenaga kefarmasian pengelola sarana kefarmasian yang terlalu sering tentu saja akan mengganggu kinerja pelayanan dari sarana tersebut, yang pada akhirnya akan mengurangi keuntungan dari pemilik sarana. Disamping itu, secara umum juga akan mengganggu penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di sarana kefarmasian Kota Semarang. Perlindungan bagi tenaga kefarmasian dapat dilihat sebagai berikut :
Kewajiban pemenuhan kebutuhan Jaminan Sosial oleh pemilik sarana kefarmasian bagi tenaga kefarmasian yang bekerja kepadanya, diatur dalam :
- Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 2, 3 dan 13;
- Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 27 dan 166;
- Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 5 dan 6; dan
- Surat Edaran Walikota Semarang nomor 5683.3/3921 tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja pada Program BPJS
Dinas Kesehatan Kota Semarang telah menindaklanjuti permasalahan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kefarmasian ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang nomor 441.91 / 1278 tahun 2015, yang isinya menghimbau kepada seluruh pemilik sarana Apotek di Kota Semarang agar mendaftarkan tenaga kefarmasiaannya ke program perlindungan jaminan sosial BPJS.
Demikian semoga gagasan ini dapat membantu dalam pemecahan masalah pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kefarmasian di Kota Semarang. Atas perhatiannya terima kasih.
Senin, 02 Februari 2015
Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
Diharapkan kepada segenap masyarakat untuk TIDAK mempergunakan atau memperjualbelikan produk - produk yang tercantum diatas.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, semoga bermanfaat.