Senin, 28 September 2015

PUBLIC WARNING BPOM

Bersama ini kami sampaikan Public Warning dari BPOM untuk menjadi perhatian bagi konsumen Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional



Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan tidak boleh digunakan adalah sebagai berikut :






Demikian Public Warning ini kita sampaikan, agar menjadikan perhatian bagi konsumen yang menggunakan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan.


Kamis, 17 September 2015

KEGIATAN BULAN RAMADHAN 2015 / 1436 H

Pada sekitar bulan Juli 2015 / Ramadhan 1436 H, Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Semarang mengagendakan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan peredaran pangan di Kota Semarang.

1. Penyuluhan PKL Taman Menteri Supeno

Pada pertengahan bulan Ramadhan 1436 H, Seksi Farmamin dan Perbekes bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Semarang (USM) melakukan sosialisasi tentang Bahan Tambahan Pangan berbahaya, yang tidak boleh dicampurkan dalam Produk Pangan.



Bahan Tambahan Pangan yang dilarang itu adalah Formalin, Boraks, Pewarna Rhodamin - B, dan Pewarna Methanyl Yellow. Bahan - bahan tersebut dilarang karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan sampai menimbulkan kematian. Selain bahan berbahaya disosialisasikan juga bahaya fisik dan biologis yang dapat merusak mutu pangan.



Pada kegiatan ini juga diadakan Demo memasak makanan sehat yang dilakukan oleh Chef dari Restoran Shabu Auce.



2. Sosialisasi Izin Edar Pangan

Pengawasan peredaran pangan mencakup juga pengawasan Izin Edar Pangan. Pada saat sekarang ini banyak bermunculan industri pangan di masyarakat. Agar pangan yang mereka produksi bisa diawasi mutu dan keamanannya, maka Pemerintah menerapkan Izin Edar Pangan.



Pada saat sekarang ini, banya terdapat Izin Edar yang sudah habis masa berlakunya, tetapi masih digunakan oleh produsen pangan, bahkan ada juga oknum yang berani memalsukan Izin Edar tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, maka Seksi Farmamin dan Perbekes melakukan sosialisasi tentang Izin Edar dan pelabelan pangan kepada pemilik dan manajemen Toko Modern, Swalayan atau Mall yang menjual produk pangan. Hal ini dilakukan dengan maksud agar mereka lebih berhati -  hati dalam memilih Produk Pangan yang akan mereka jual.



3. Inspeksi Mendadak Peredaran Pangan

Selain dengan bantuan masyarakat, Seksi Farmamin dan Perbekes juga melakukan Inspeksi Mendadak peredaran pangan di tempat - tempat umum, seperti terminal, pasar tradisional, Toko Modern, Swalayan dan Mall.



Pada kegiatan ini juga melibatkan personel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, serta Balai Besar POM di Semarang. Bila ditemukan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, maka produk tersebut akan segera dimusnahkan.


4. Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti

Atas undangan dari Kejaksaan Negeri Semarang, Seksi Farmasi dan Perbekes turut menyaksikan pemusnahan Barang Bukti yang telah disita. Barang Bukti ini terdiri dari Narkoba, Minuman Keras, Obat Tradisional mengandung bahan kimia, produk obat dan pangan yang tidak mempunyai Izin Edar, serta VCD bajakan.



Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Muspida Kota Semarang, Dinas - Dinas Terkait, serta Insan Pers yang nanti ikut mempublikasikan acara ini..




Dengan kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini, membuktikan adanya keseriusan dari Pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang berbahaya, khususnya di Kota Semarang