Dua bulan terakhir ini beberapa orang Apoteker Penanggungjawab Apotek dan Instalasi Farmasi datang ke kantor kami, di Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Semarang. Mereka mengeluhkan kesulitan mereka dalam melakukan pesanan obat ke Pedagang Besar Farmasi karena masa berlaku SIPA-nya telah habis. Hal ini disebabkan karena Surat Tanda Registrasi Apotekernya juga telah habis. Kalau hal ini terjadi di Apotek, mungkin Apotek tersebut masih bisa bertahan "hidup" dengan menjual obat - obatan yang masih dimilikinya, walaupun dengan hasil pendapatan yang pas - pasan, sambil menunggu pengurusan STRA dari Apoteker Penanggungjawab selesai sehingga yang bersangkutan nanti dapat mengurus SIPA-nya.
Tapi bagaimana bila hal ini terjadi pada Apoteker Penanggungjawab yang ada di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Bagaimana kalau mereka tidak dapat memesan obat - obatan yang dibutuhkan oleh pasien - pasien yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat, Intensive Care Unit ataupun Ruang Operasi. Bagaimana kira - kira nasib pasiennya ...... ?????
Keterlambatan pengurusan STRA oleh Apoteker, bahkan sampai melampaui masa berlakunya habis, mungkin bisa dianggap bahwa ini adalah kelalaian yang bersangkutan sehingga murni menjadi tanggungjawabnya. Tapi apabila ini sudah menyangkut kesehatan atau keselamatan jiwa dari pasien - pasien yang membutuhkan, ini perlu menjadi perhatian, bahkan tanggung jawab bersama antara Apoteker yang bersangkutan, Pimpinan Sarana, IAI sebagai Organisasi Profesi dan Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Kota Semarang, melalui Dinas kesehatan dan BPPT Kota Semarang telah mengambil sikap untuk menghadapi hal ini. Setelah berkonsultasi dengan Komite Farmasi Nasional, Dinas Kesehatan dengan BPPT Kota Semarang mengambil kebijakan untuk menerbitkan SIPA / SIKA Sementara bagi Apoteker yang telah habis STRA nya dan sedang dalam pengurusan. Syarat yang harus diberikan adalah bukti pengurusan online di KFN dan Sertifikat Kompetensi masih berlaku. SIPA / SIKA Sementara ini berlaku sampai dengan 6 bulan, sembari menunggu STRA terbit dari KFN, sehingga para Apoteker ini dapat terus berpraktek di tempat kerjanya masing - masing.
Ternyata masalah tidak berhenti disitu, ......
Beberapa Apoteker mengeluhkan kepada kami bahwa yang bersangkutan selain STRA nya habis, Sertifikat Kompetensinya juga habis masa berlakunya. Dan ternyata mengurus Sertifikat Kompetensi menurut beberapa Apoteker itu "susahnya bukan main". Sertifikat kompetensi bisa diperpanjang dengan 2 jalan, pertama mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sejumlah tertentu beserta bukti - buktinya, atau mengikuti Ujian Kompetensi di tempat tertentu dengan biaya yang lumayan besar menurut beberapa Apoteker. Hal ini banyak dikeluhkan juga oleh para Apoteker senior yang sudah sepuh - sepuh, yang kurang pengetahuan tentang pengumpulan SKP atau pendaftaran yang harus dilaksanakan secara online.
Ingin rasanya kami membantu para Apoteker ini yang kesulitan dalam pengurusan STRA dan Sertifikat Kompetensi, tapi apa daya hak untuk melaksanakan Ujian Kompetensi tidak ada di tangan kami. Ingin rasanya kami bisa menyelenggarakan Ujian Kompetensi berbiaya murah, sehingga dapat membantu para Apoteker ini mendapatkan Sertifikat Kompetensi. Oleh karena itu, kami ingin mengajak ke semua pihak yang berkepentingan, mari kita duduk bersama dan kita rembug bersama dalam mengatasi hal ini. Agar Apoteker di Kota Semarang dapat berkarya bagi kemajuan Kota Semarang.
Bagi para Apoteker kami juga berharap agar lebih perhatian terhadap nasib dirinya sendiri, Surat Izin Praktek / Kerja merupakan salah satu aspek legalitas dalam rangka Apoteker menjalankan tugas - tugasnya. jadi jangan sampai terjadi seorang Apoteker berpraktek tanpa menggunakan Surat Izin, karena sangat berat konsekuensi hukumnya.
Semoga ini bisa menjadi perhatian kita bersama .......