Jumat, 08 Mei 2015

PENGADAAN OBAT DAN PERBEKES PUSKESMAS DI ERA JKN

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka mengakibatkan perubahan sistem pengadaan barang / jasa pemerintah, khususnya pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Disebutkan pada Pasal 110 :
  • ayat 4 : K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I
  • ayat 5 : E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan / PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi / Institusi
Dengan adanya Dana Kapitasi JKN Puskesmas yang bisa digunakan untuk biaya operasional termasuk pengadaan, serta kewajiban membeli obat dan perbekalan kesehatan yang sudah masuk ke dalam E-Katalog dengan menggunakan E-Purchasing, maka Dinas Kesehatan merasa perlu untuk mempersiapkan perangkat pengadaan di Puskesmas - Puskesmas Kota Semarang, sehingga Puskesmas dapat melakukan pengadaan obat dan perbekes secara mandiri.




Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan untuk membentuk perangkat pengadaan di Puskesmas, yaitu :
  1. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.085 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Puskesmas. SK ini menunjuk 37 Kepala Puskesmas yang ada di Kota Semarang untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di Puskesmasnya masing - masing.
  2. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.086 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pengadaan Puskesmas. Dalam SK ini ditunjuk 5 Kepala Puskesmas yang telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi Pejabat Pengadaan di Puskesmas lain (Bukan Puskesmasnya sendiri). Pejabat Pengadaan ini bertanggungjawab melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tidak tercantum dalam E-Katalog dengan dana Kapitasi JKN .
  3. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2601 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana E-Purchasing. Pada SK ini ditunjuk 2 Kelompok Pelaksana E-Purchasing yang masing - masing beranggotakan 3 orang Pengelola Obat Puskesmas (Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian). Kelompok I menangani 19 Puskesmas dan Kelompok II menangani 18 Puskesmas. Kedua Kelompok ini dibawah bimbingan Unit Layanan Pengadaan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Semarang. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang tercantum dalam E-Katalog, dengan dana Kapitasi JKN.
  4. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 900.087 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Apoteker Koordinator. SK ini menunjuk 5 orang Apoteker Puskesmas yang bertugas memverifikasi dan membuat Surat Pesanan dalam rangka pengadaan obat di Puskesmas dengan dana Kapitasi JKN. Setiap Apoteker membawahi 7 sampai 8 Puskesmas.
  5. SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang tentang Penunjukkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Puskesmas. PPHP ini biasanya adalah Kepala TU Puskesmas masing - masing, tetapi bisa juga Staff Puskesmas lainnya. Tugasnya adalah memeriksa barang yang diadakan oleh Puskesmas dengan Dana Kapitasi JKN.


Agar sistem pengadaan ini dapat berjalan dengan baik, dan menghindari tumpang tindih dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Semarang, perlu disusun mekanisme untuk mengatur hal tersebut. Oleh karena itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 050.2602 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Kota Semarang Nomor 447.1/9801 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pengadaan Obat dan Perbekes di Puskesmas Kota Semarang dalam rangka Pelaksanaan JKN. Di dalam SK ini dijelaskan tentang alur pengadaan obat dan perbekes yang ada di E-Katalog dan diluar E-Katalog.

Tumpang tindih pengadaan obat dan perbekalan kesehatan ini dihindari dengan kewajiban Puskesmas untuk memverifikasikan Rencana Pengadaan obat dan perbekesnya ke Instalasi Farmasi dan Seksi Farmamin. Hanya Rencana Pengadaan yang telah terverifikasi yang bisa dilakukan Pengadaannya oleh Puskesmas.



Dengan adanya perangkat pengadaan ini, maka Puskesmas dapat mengadakan secara langsung obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkannya dengan menggunakan dana kapitasi JKN yang ada di Puskesmas masing. Diharapkan dengan adanya peraturan - peraturan ini dapat memberikan perlindungan dan petunjuk pelaksanaan bagi Puskesmas di Kota Semarang dalam mengadakan obat dan perbekalan kesehatan yang bersumber dana Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sekaligus juga untuk mempersiapkan Puskesmas di Kota Semarang yang akan segera menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Billahi taufiq wal hidayah.
Terima Kasih.